Rabu, 21 Mei 2014

FIQIH MUAMALAT

1.      Pengertian Muamalat dan Fiqih Muamalat
Kata muamalat secara sederhana mengandung arti “ saling berbuat”  atau hubungan antara orang dengan orang.  Secara etimologi yaitu saling berbuat, menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Pengertian  muamalat dibagi menjadi 2, secara arti luas dan arti sempit.
Pengertian muamalat dalam arti luas yaitu aturah-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Adapun pengertian dalam arti sempit yaitu, semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat dengan cara dan aturan yang telah ditentukan Allah dan manusia wajib mentaati-Nya. Definisi para ulama mengenai muamalat:
·        Menurut Rasyid Ridha, muamalat adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukaan.
·        Menurut Muhammad Yusuf Musa, peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
·        Menurut Ad-Dimyati , Aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan dalam ukhrawi.
Secara terminologi, fiqih mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak maupun amaliah. Adapun pengertian Fiqih Muamalat menurut Abdullah al-Sattar Fathullah menyatakan bahwa muamalat “ hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam kerja sama penggarapan tanah dan sewa-menyewa”. Dalam definisi ini manusia dikatakan sebagai seorang mukalaf ( mengerti hukum, dan dikenai beban taklif ).


2.      Pembagian Fiqih Muamalat
Penetapan fiqih muamalah sangat berkaitan dengan definisi yang dikemukakan para ulama fiqih. Menurut Ibn Abidin , fiqih muamalat dibagi menjadi 5 bagian :
·        Muawadhah Maliyah ( Hukum kebendaan)
·        Munakahat ( Hukum perkawinan )
·        Muhasanat ( Hukum acara )
·        Amanat dan Ariyah ( Pinjaman)
·        Tirkah ( Harta peninggalan )
Menurut Al- Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al Madiyah wa Al-Adabiyah :
·        Al Muamalah Al- Madiyah adalah muamalah yang mengkaji dari segi objeknya, sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa mamalah ini bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, syubhat, benda yang membawa manfaat dan mudharat. Oleh karena itu dalam jual-beli tidak hanya memperoleh untung yang besar tetapi juga mendapat ridha allah sehingga keuntungan yang didapat berkah untuk dikembalikan kepada aturan-aturan Allah.
·        Al Muamalah Al Adabiyah adalah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang sumbernya dari pancaindera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dll. Dalam bahasa yang lebih sederhana maksudnya adalah aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya (manusia). Dengan demikian, adabiyah itu adalah keridhaan dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad dan ijab Kabul.





3.      Ruang Lingkup Fiqih Muamalat
Ruang lingkup terbagi menjadi 2,
·        Muamalah Madiyah
Jual beli ( al-ba’I at-tijarah), gadai ( rahn), jaminan dan tanggungan              ( kafalah dan dhaman), pemindahan utang ( hiwalah), sewa-menyewa tanah ( al munasaqah al mukharabah), perseroan ( syirkah) perseroan harta dan tenaga ( al mudharabah), batas berindak ( al hajru), barang titipan ( al-wadi’ah), barang temuan ( al-luqhatah), upah ( ujrah al amal ),pemberian ( al hibbah), dan beberapa masalah lainnya .
·        Muamalah Adabiyah
Ijab Kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, hak dan kewajiban, kejujuran para pedagang, pemalsuan,, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.

4.      Hubungan Fiqih Muamalat dengan Fiqih Lain
Para ulama fiqih mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh , namun terdapat perbedaan dalam pembidangannya.

 Ada yang mengatakan dibagi menjadi dua bagian :
-          Ibadah, yaitu segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
-          Muamalah, segala persoalan  yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang-undang
Ada pula yang membaginya menjadi 4 bagian :
-          Ibadah                                                - Munakahat
-          Muamalah                                           - ‘Uqubat
Menurut Ibn Abidin dibagi menjadi 3 :
-          Ibadah, shalat, zakat, shiyam, haji, jihad
-          Muamalah, terdiri dari mu’awadhah maliyah, munakahat, mukhasamat, dan tirkah.
-          Uqubat , terdiri dari qishash, pencurian,zina, takzir, pemberontakan,dll

5.      Perbedaan Fiqih Muamalah dan Fiqih Perdata
Muamalah dalam arti luas mencakup masalah a- ahwal al syakhshiyyah , yakni hukum keluarga yang mengatur hubungan suami ,anak,isteri. Pokok kajiannya meliputi mawaris, wasiat, dan wakaf. Muamalah dalam arti sempit, membahas masalah jual-beli , rahn, tijarah, hiwalah, pinjam meminjam.
Hukum perdata dalam arti luas, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan antara warga dengan hukum, ( hukum perdata, dagang, bukti, kadaluwarsa). Hukum perdata dalam arti terbatas ialah hukum privat. Yang terdiri dari hukum pribadi, hukum waris, dan keluarga. Sumber utama ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan demikian tidaklah tepat mempersamakan hukum fiqih dengan hukum perdata. Disamping itu sumber hukum fiqih berbeda sekali dengan sumber hukum perdata, sistematis hukum perdata mengatur orang secara pribadi , sedangkan hukum hukum orang pribadi diatur dalam ushul fiqih, tidak dijelaskan dalam fiqih muamalah.