FIQIH
MUAMALAT
1.
Pengertian Muamalat dan
Fiqih Muamalat
Kata
muamalat secara sederhana mengandung arti “ saling berbuat” atau hubungan antara orang dengan orang. Secara etimologi yaitu saling berbuat,
menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain
atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Pengertian muamalat dibagi menjadi 2, secara arti luas
dan arti sempit.
Pengertian
muamalat dalam arti luas yaitu aturah-aturan (hukum) Allah untuk mengatur
manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Adapun
pengertian dalam arti sempit yaitu, semua akad yang membolehkan manusia saling
menukar manfaat dengan cara dan aturan yang telah ditentukan Allah dan manusia
wajib mentaati-Nya. Definisi para ulama mengenai muamalat:
·
Menurut Rasyid Ridha,
muamalat adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan
cara-cara yang telah ditentukaan.
·
Menurut Muhammad Yusuf
Musa, peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
·
Menurut Ad-Dimyati ,
Aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan dalam ukhrawi.
Secara
terminologi, fiqih mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh
ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak maupun amaliah. Adapun pengertian
Fiqih Muamalat menurut Abdullah al-Sattar Fathullah menyatakan bahwa muamalat “
hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan,
misalnya dalam kerja sama penggarapan tanah dan sewa-menyewa”. Dalam definisi
ini manusia dikatakan sebagai seorang mukalaf ( mengerti hukum, dan dikenai
beban taklif ).
2.
Pembagian Fiqih
Muamalat
Penetapan
fiqih muamalah sangat berkaitan dengan definisi yang dikemukakan para ulama
fiqih. Menurut Ibn Abidin , fiqih muamalat dibagi menjadi 5 bagian :
·
Muawadhah
Maliyah ( Hukum kebendaan)
·
Munakahat
( Hukum perkawinan )
·
Muhasanat
( Hukum acara )
·
Amanat
dan Ariyah ( Pinjaman)
·
Tirkah
( Harta peninggalan )
Menurut
Al- Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al Madiyah wa Al-Adabiyah :
·
Al Muamalah Al- Madiyah
adalah muamalah yang mengkaji dari segi objeknya, sehingga sebagian ulama berpendapat
bahwa mamalah ini bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, syubhat,
benda yang membawa manfaat dan mudharat. Oleh karena itu dalam jual-beli tidak
hanya memperoleh untung yang besar tetapi juga mendapat ridha allah sehingga
keuntungan yang didapat berkah untuk dikembalikan kepada aturan-aturan Allah.
·
Al Muamalah Al Adabiyah
adalah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang sumbernya
dari pancaindera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan
kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dll. Dalam bahasa yang lebih sederhana
maksudnya adalah aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia
dalam bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya (manusia). Dengan
demikian, adabiyah itu adalah keridhaan dari kedua belah pihak yang
melangsungkan akad dan ijab Kabul.
3.
Ruang Lingkup Fiqih
Muamalat
Ruang
lingkup terbagi menjadi 2,
·
Muamalah Madiyah
Jual beli ( al-ba’I
at-tijarah), gadai ( rahn), jaminan dan tanggungan ( kafalah dan dhaman), pemindahan
utang ( hiwalah), sewa-menyewa tanah ( al munasaqah al mukharabah), perseroan (
syirkah) perseroan harta dan tenaga ( al mudharabah), batas berindak ( al
hajru), barang titipan ( al-wadi’ah), barang temuan ( al-luqhatah), upah (
ujrah al amal ),pemberian ( al hibbah), dan beberapa masalah lainnya .
·
Muamalah Adabiyah
Ijab Kabul, saling meridhai,
tidak ada keterpaksaan, hak dan kewajiban, kejujuran para pedagang, pemalsuan,,
penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada
kaitannya dengan peredaran harta.
4.
Hubungan Fiqih Muamalat
dengan Fiqih Lain
Para
ulama fiqih mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh , namun terdapat perbedaan
dalam pembidangannya.
Ada yang mengatakan dibagi menjadi dua bagian
:
-
Ibadah, yaitu segala
perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
-
Muamalah, segala
persoalan yang berkaitan dengan urusan
dunia dan undang-undang
Ada
pula yang membaginya menjadi 4 bagian :
-
Ibadah -
Munakahat
-
Muamalah -
‘Uqubat
Menurut
Ibn Abidin dibagi menjadi 3 :
-
Ibadah, shalat, zakat,
shiyam, haji, jihad
-
Muamalah, terdiri dari
mu’awadhah maliyah, munakahat, mukhasamat, dan tirkah.
-
Uqubat , terdiri dari
qishash, pencurian,zina, takzir, pemberontakan,dll
5.
Perbedaan Fiqih
Muamalah dan Fiqih Perdata
Muamalah
dalam arti luas mencakup masalah a- ahwal al syakhshiyyah , yakni hukum
keluarga yang mengatur hubungan suami ,anak,isteri. Pokok kajiannya meliputi
mawaris, wasiat, dan wakaf. Muamalah dalam arti sempit, membahas masalah
jual-beli , rahn, tijarah, hiwalah, pinjam meminjam.
Hukum
perdata dalam arti luas, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan antara warga
dengan hukum, ( hukum perdata, dagang, bukti, kadaluwarsa). Hukum perdata dalam
arti terbatas ialah hukum privat. Yang terdiri dari hukum pribadi, hukum waris,
dan keluarga. Sumber utama ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan
demikian tidaklah tepat mempersamakan hukum fiqih dengan hukum perdata.
Disamping itu sumber hukum fiqih berbeda sekali dengan sumber hukum perdata,
sistematis hukum perdata mengatur orang secara pribadi , sedangkan hukum hukum
orang pribadi diatur dalam ushul fiqih, tidak dijelaskan dalam fiqih muamalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar