LAPORAN WAWANCARA
“ Peran KUA Kec. Kebayoran Lama mengenai wakaf
”
Mata Kuliah : Aspek-Aspek Hukum Zakat
dan Wakaf
Dosen : Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D
KELOMPOK 1
·
Zahratun
Nihayah (1113-046000-024)
·
Ali
Jaya (1113-046000-042)
·
Asma
Karimah (1113-046000-055)
·
Al
Arif Billah (1113-046000-083)
·
Afni
Afida (1113-046000-101)
MANAJEMEN ZAKAT INFAK SODHAQOH DAN
WAKAF
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
OKTOBER 2015
Halaman Pegesahan
Laporan wawancara pada
KUA Kecamatan Kebayoran Lama, telah diketahui oleh dosen pembimbing dan
disetujui oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum :
Mengetahui,
Dosen
Pembimbing,
Hidayatulloh, MA
Nip.
Menyetujui,
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum
Asep Saepudin
Jahar, MA, Ph.D
Nip.
Kata
Pengantar
Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT. Yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
kepada kita semua. Shalawat serta salam kami limpahkan kepada Nabi Muhammad
SAW. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Asep Saepudin Jahar MA, Ph.D dan Bapak
Hidayatulloh,MA. yang telah memberikan
kesempatan waktu untuk menyelesaikan laporan wawancara kepada KUA Kecamatan
Kebayoran Lama. Laporan ini memberikan gambaran “peran KUA Kec. Kebayoran Lama
dalam menangani pencatatan wakaf”, untuk
memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Aspek-aspek Hukum Zakat dan Wakaf.
Kami menyadari bahwa di dalam penulisan laporan
wawancara tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun
penguatan hasil wawancara . Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT
semata. Kami sangat mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan kritik
dan saran yang membangun kemajuan dalam
berpikir untuk kami agar makalah ini dapat dibuat dengan lebih baik lagi.
Demikianlah makalah ini kami buat. Kepada Allah juga
kami memohon ampun dan kepada Allah SWT jugalah kita berharap. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin.
Ciputat, Oktober 2015
Daftar Isi
·
Lembar pengesahan i
·
Kata pengantar ii
·
Daftar isi iii
·
Bab I Pendahuluan
o
Latar belakang 1
o
Rumusan wawancara 1
o
Tujuan wawancara 1
·
Bab II Pembahasan
o
Laporan hasil wawancara 2
o
Transkrip singkat wawancara
·
Bab III Penutup
o
Kesimpulan
o
Saran
·
Lampiran
o
Foto wawancara
o
Data harta wakaf
BAB
I
PENDAHULUAN
Berkembangnya zaman yang sangat
cepat, memberikan kemudahan kepada setiap kegiatan manusia baik secara teknis
maupun teori yang dapat dimasukkan kedalam idealisme. Begitu pula dengan
kegiatan yang telah berlangsung lama mengalami perubahan dalam mekanisme atau
sistem yang berlaku sesuai dengan tuntutan zaman. Kemudahan akses, cepat, dan
transparansi dalam kegiatan sudah menjadi penilaian utama seseorang dalam
memilih sesuatu yang menguntungkan.
Bukan hal baru jika membicarakan wakaf
yang telah dikenal bahkan telah berjalan lama dalam pemanfaatan serta
pengelolaan wakaf. Wakaf merupakan
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariat1. Maka dalam wakaf diperlukan pengelolaan khusus
dalam memisahkan harta wakif agar dapat dimanfaatkan bagi keseluruhan secara
umum.
Proses wakaf mengalami kemajuan,
baik secara pengelolaan dan legalistas terbentuknya suatu badan untuk mendata
sebagai bukti otentik atas harta wakaf tersebut. Kami selaku mahasiswa
manajeman zakat dan wakaf, melakukan wawancara langsung kepada pihak KUA di
Kec. Kebaoyaran Lama untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pembuatan akta
ikrar wakaf (AIW) sebagai langkah awal untuk mendaftarkan harta wakaf sebelum
dikelola.
Rumusan Wawancara
Permasalahan yang diangkat untuk
memenuhi tujuan wawancara :
1. Mengetahui
prosedur atau syarat dalam mendaftarkan harta wakaf ke KUA.
2.
Struktur kelembagaan dalam mengurusi
wakaf.
3.
Peran KUA sebagai PPAIW dalam
menyelesaikan sengketa wakaf.
4. Hubungan
PPAIW dengan notaris dan BPN.
Tujuan Wawancara
Tujuan dari terlaksananya wawancara
:
1. Memenuhi
tugas formatif pada mata kuliah aspek-aspek hukum zakat dan wakaf.
2.
Menambah wawasan dalam memahami wakaf.
3. Memperoleh
data wakaf sebagai pembelajaran mengenai AIW.
BAB
II
PEMBAHASAN
Laporan Hasil Wawancara
§ Hari/ Tanggal
Pelaksanaa : Kamis, 22 Oktober
2015
§ Waktu
Pelaksanaan : Pukul
10.15 – 11.00 wib
§ Tempat
Pelaksanaan : KUA
Kecamatan Kebayoran Lama
§ Narasumber :
- Sukron Rahman
- Abdul
Karim
§ Pewawancara :
-
Zahratun
Nihayah
-
Ali
Jaya
-
Asma
Karimah
-
Al
Arif Billah
-
Afni
Afida
§ Tema Wawancara : Tata pelaksana pembuatan AIW di KUA
§ Tujuan Wawancara : Memahami serta
menambah pengetahuan mengenai
pembuata Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh PPAIW
Pada hari Kamis, 22 Oktober 2015, wawancara
secara langsung oleh pelaksana Akta
Ikrar Wakaf (AIW) Bapak Sukron Rahman dengan Bapak Abdul Karim. Beliau
memberikan informasi pengantar mengenai data wakaf yang sudah pernah di data
oleh Kec. Kebayoran Lama terdapat 224 lokasi pada di 6 kelurahan yaitu, Pondok
Pinang (58 lokasi), Cipulir(32 lokasi),
Kebayoran Lama Selatan (27 lokasi), Kebayoran Lama Utara(38 lokasi), Grogol
Selatan (21 lokasi) dan Grogol Utara (48 lokasi). Luas wakaf secara keseluruhan
sebesar 168,450 m2 .
Namun pada saat ini masih ada beberapa
lokasi yang belum tersertifikasi, karena semua yang mau berwakaf harus
mendaftarkan terlebih dahulu ke kantor KUA. Kepala KUA memiliki tugas tambahan
yaitu sebagai wali hakim dan Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sehingga AIW dapat dikeluarkan setelah
prosedur terpenuhi . Prosedur untuk pembuatan AIW :
1.
Keterangan
kepala desa mengenai kepemilkan wakaf.
2.
Permohonan
wakaf ke KUA.
3.
Permohonan
wakaf Kota Madya.
4.
Pengesahan
kepengurusan nazhir.
5.
Pengesahan
oleh pengurus.
6.
Surat
pernyataan wakif menyerahkan hartanya untuk di wakafkan tanpa paksaan.
7.
Surat
tidak sengketa.
8.
Surat
keterangan asal-usul.
9.
Bukti
PBB sebagai prosedur utama kepemilikan.
10.
Hasil
rapat pembentukan kepengurusan nazhir harus diketahui oleh RT dan RW.
Jika sudah
terpenuhi, KUA akan segera memproses AIW, agar segera terlaksana ikrar.
Struktur
kelembagaan :
|
Pusat
Dirjen Bimas Islam
|
|
Direktur Wakaf
|
|
Penghulu
Kordinator Wakaf
|
|
Pelaksana Bidang
Wakaf
|
|
KUA
PPAIW
|
|
Kanwil Kota
Kabid. Penais
|
|
Kandepag Kota jakarta Selatan
|
Setelah
keluar AIW, pengurus wakaf (Nazir) mengurus sendiri berkas selanjutnya, KUA
hanya membantu dalam administrasi yg di butuhkan (seperti salinan AIW -ikrar
wakaf, dan keterangan bahwa sudah masuk ke KUA)
setelah keluar ta’wil & selesai semua, pengurus bisa lanjut Ke BPN untuk
membuat / dijadikan sertifikat. Yang berhak mengeluarkan sertifikat hanya BPN,
dibantu untuk menguatkan hukum dicatat oleh notaris yang dipercaya oleh wakif.
KUA
hanya berperan sebagai pencatat ikrar sebagai administrasi awal pada lokasi
wakaf tersebut. Wakaf yang tercatat di KUA Kec. Kebayoran Lama masih bersifat
diam, dalam bentuk konsumtif publik yang dijadikan sebagai musholla, masjid dan
yayasan pendidikan.
Transkrip dialog wawancara :
v Pertanyaan-pertanyaan :
1.
Sudah lamakah KUA keb. Lama ini berdiri, dan ketika awal berdiri
apakah sudah ada pengurusan atau bidang wakaf di KUA kec. Kota Kebayoran Lama?
Struktur dari pusat BIMAS islam – Dirjen Wakaf- Kanwil Kota –
kepala Bidang Penais – turun ke Depag Keb. Lama. KUA adalah Unit kerja dari kepanjangan
Bimas islam secara struktur.
Sesuai dgn dibentuknya kemenag 1965. KUA kec. Kebayoran Lama hanya
membuat ikrar wakaf, untuk akta wakaf itu dari BPN melalui persetujuan BWI. Dan
juga ada keterkaitan dengan Kecamatan dan Kota.
Untuk setiap rislah, KUA membentuk TIM dari walikota bekerjasama
dengan BWI. Rislah pernah tahun 2001. Awalnya pada tahun 2000 KUA kec.
Kebayoran lama berada di depan kantor Kecamatan Kebayoran Lama.
Contoh Rislah di MRT Sesopol (Mushola), diikrarkan wakaf lagi pindahkan ke Cipulir, KUA hanya memfasilitas,
setelah itu yg mengurus adalah pengadilan.
Tahapnya, Kirim - pengecekan dan pengauditan ke kota – walikota baru
setelah itu di bentuk tim, - kemenag kota
2.
Hubungan PPAIW dgn notaris & BPN dalam pembuatan akta ikrar
wakaf?
Setelah keluar AIW, pengurus wakaf (Nazir) sendiri yg mengurus, KUA
hanya membantu dalam administrasi yg di butuhkan (seperti salinan AIW -ikrar
wakaf, dan keterangan bahwa sudah masuk ke KUA)
setelah keluar ta’wil & selesai semua, pengurus bisa lanjut Ke BPN
untuk membuat / dijadikan sertifikat wakaf.
3.
Ruang lingkup KUA Kec. Kebayoran Lama ?
Hanya/khusus di kec. Kebayoran Lama saja. Wakif tidak perlu orang
sini, akan tetapi dilihat dari lokasi (yg punya tanah di kebayoran lama)
4.
Apa saja jenis-jenis wakaf yang sudah ada?
Untuk sementara dari data yang ada, yaitu berupa Mushola, masjid,
dan yayasan pendidikan.
5.
Peran PPAIW terhadap sengketa wakaf ?
Sengketa itu sudah di ranah pengadilan,
Di KUA kec. Kebayoran lama pernah terjadi pembatalan ikrar akta
wakaf. Ada kasus Nazir dan Wakif nya itu bohong,semuanya jaringan, ternyata
ahli warisnya tidak mengakui dan mengetahui adanya perwakafan. Ahli waris
mengadukan ke pengadilan agama, dan KUA kec. Kebayoran lama diundang menjadi
saksi ahli yang mengetahui, karena yang membuat AIW tersebut. Sebabnya mungkin
karena dimanipulasi datanya oleh Nazir ataupun Wakif. Si ahli waris engga
merasa mewafkan, ahirnya ahli waris ga terima dan mengadukan ke pengadilan. Dan
akhirnya AIW itu digugurkan. Untuk proses pidananya itu di pengadilan negeri.
Karena ada juga sengketa perebutan harta wakaf, dan kita (KUA kec. Kebayoran
Lama) hanya dijadikan sebagai saksi. Sejauh ini sengketa yang pernah ada di KUA
ada dua kasus (dua lokasi).
6.
Bagaimana dengan wakaf pada harta benda bergerak?
Di KUA kec. Kebayoran Lama belum mencakup wakaf pada harta
bergerak, masih pada harta yang tidak bergerak seperti mushola, masjid, dan
yayasan pendidikan.
7.
Siapa yang menunjuk dan membentuk Nazir ?
Nazir itu ditunjuk dan dibentuk oleh ahli waris itu sendiri, jadi
KUA kec. Kebayoran Lama hanya menerima laporan dari mereka (siapa nazirnya,
siapa wakifnya anggotanya).
Nazir itu dibentuk oleh pengurus (dengan melalui rapat/musyawarah).
8.
Untuk seritifikat wakaf itu ada prosedurnya tidak ? kalau ada apa
saja?
Prosedurnya ada, akan tetapi itu bukan ranah kita itu ranah tapi
yang jelas itu menjadi wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPH). Dan yang
pasti, pembuatan sertifikat itu harus ada AIWnya.
9.
Sudah adakah wakaf yang di jangka waktukan ?
di KUA kec. Kebayoran Lama belum ada. Wakaf yang ada masih
wakaf-wakaf zaman lalu, masih bersifat benda tidak bergerak, seperti masjid,
mushola, dan yayasan, mushola. Dan itu di satu tempat pasti. Dan di KUA ini
belum bersifat modern atau kontemporer.
10.
Ada pengecekan atau laporan tidak seputar wakaf yang ada sesuai
dengan akta ikrar wakaf itu (untuk laporan ke BWI) ?
Ada. Disini namanya W7 perbulan dilaporkan ke Kota, apakah dalam
sebulan ini ada perubahan. Misalnya pergantian wakif, nazir. Misalnya ada
pergantian itu kita usulkan lagi.
Tapi biasanya juga kalau ada perubahan, dari pengurus secara langsung
mengerti dan memberi laporan kepada KUA.
11.
Apakah ada Hubungan atau keterkaitan langsung Antara BWI dan KUA ?
Ada. Misalnya dalam hal ruslah, kita harus berhubungan, mengajukan
dan melaporkannya ke BWI.Dalam rislah harus sama nilainya, misalnya musholla
seharga 12 milyar di gusur, maka ketika rislah atau dipindahkan harus dibuatkan
seharga 12 milyar juga.
12.
Bagaimana jika seorang nazhir meninggal ?
Apabila ada Nazir meninggal, lalu tidak urus dan diusulkan kepada
KUA. Maka kelurahan (pak lurah) boleh mengajukan kepengurusan yang baru ke KUA.
13.
Bagaimana Struktur KUA ?
Kepala
KUA Berkoordinasi dengan Penyuluh dan Pengawas Pendidikan. Lalu turun secara
Hirarki ke Tata Usaha (pelaksana), dan ada kordinator yaitu Penghulu-penghulu.
Ada Koordinator Wakaf, Zakat, Nikah, Produk Halal, Haji pemitraan-pemitraan.
Ranah Keuangan -Bendahara
14.
Ada bagian zakat, bagaimana perat KUA?
Ada
bagian Zakat, akan tetapi di KUA ini hanya bertugas dalam pengumpulan saja.
Tidak mengelola, dan mendistribusikan zakat. KUA sangat terkait dengan
Kecamatan dan Kota.
15.
Kerja di KUA apa bisa dipindah-pindah tempat ?
Kalau dipemerintahan biasanya dipindah-pindah, Biasanya sudah
mencapai 5-10 tahun itu secara struktural. Kalau yang fungional, dalam waktu 2
tahun saja biasanya sudah dapat dipindahkan dan ditempatkan di berbagai wilayah
di NKRI.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa
KUA Kec. Kebayoran Lama terdapat 224 lokasi pada di 6 kelurahan yaitu, Pondok
Pinang (58 lokasi), Cipulir (32 lokasi),
Kebayoran Lama Selatan (27 lokasi), Kebayoran Lama Utara (38 lokasi), Grogol
Selatan (21 lokasi) dan Grogol Utara (48 lokasi). Luas wakaf secara keseluruhan
sebesar 168,450 m2 . Harta wakaf yang terdaftar tersebut masih
bersifat diam dalam bentuk musholla, masjid dan yayasan pendidikan. Wakaf pada
benda bergerak belum pernah tercata di KUA.
KUA
hanya bersifat secara administratif sebagai pencatatan wakaf, bukan sebagai
pengelola wakaf tersebut. Kepala KUA merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW) yang menangani kasus wakaf. Pada KUA Kec. Kebayoran Lama sempat terjadi
2 sengekta atau masalah harat wakaf, namun sudah kasus tersebut sudah selesai
ditangani. Untuk dapat mengikrarkan harta wakaf, terdapat prosedur yang harus
di dipenuhi oleh wakif dan nazhir yang ditunjuk oleh wakif.
Saran
KUA
Kec. Kebayoran Lama harus menverifikasi kembala data yang sudah ada, agar semua
harta wakaf yang berada di lokasi Kebayoran Lama dapat dipastikan sudah
memiliki sertifikat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan keberadaan tanah
wakaf tersebut. KUA juga perlu bekerjasama secara aktif, untuk mengawasi tidak
lanjut kebenaran bukti kepemilikan harta wakaf, untuk menghindari permasalahan
yang pernah terjadi.