Kamis, 10 Desember 2015

LAPORAN WAWANCARA
 “ Peran KUA Kec. Kebayoran Lama mengenai wakaf ”
Mata Kuliah : Aspek-Aspek Hukum Zakat dan Wakaf
Dosen   : Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D


KELOMPOK 1
·         Zahratun Nihayah                (1113-046000-024)
·         Ali Jaya                                 (1113-046000-042)
·         Asma Karimah                     (1113-046000-055)
·         Al Arif Billah                         (1113-046000-083)
·         Afni Afida                             (1113-046000-101)



MANAJEMEN ZAKAT INFAK SODHAQOH DAN WAKAF
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
OKTOBER 2015



Halaman Pegesahan
Laporan wawancara pada KUA Kecamatan Kebayoran Lama, telah diketahui oleh dosen pembimbing dan disetujui oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum :

Mengetahui,
Dosen Pembimbing,



Hidayatulloh, MA
Nip.





Menyetujui,

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum




Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D
Nip.




Kata Pengantar

Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam kami limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Asep Saepudin Jahar MA, Ph.D dan Bapak Hidayatulloh,MA. yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan laporan wawancara kepada KUA Kecamatan Kebayoran Lama. Laporan ini memberikan gambaran “peran KUA Kec. Kebayoran Lama dalam menangani pencatatan wakaf”,  untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Aspek-aspek Hukum Zakat dan Wakaf.
Kami menyadari bahwa di dalam penulisan laporan wawancara tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun penguatan hasil wawancara . Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata. Kami sangat mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran  yang membangun kemajuan dalam berpikir untuk kami agar makalah ini dapat dibuat dengan  lebih baik lagi.
Demikianlah makalah ini kami buat. Kepada Allah juga kami memohon ampun dan kepada Allah SWT jugalah kita berharap. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin.


Ciputat,   Oktober 2015


Daftar Isi


·         Lembar pengesahan                                                                                                    i
·         Kata pengantar                                                                                                            ii
·         Daftar isi                                                                                                                     iii
·         Bab I Pendahuluan
o   Latar belakang                                                                                                            1
o   Rumusan wawancara                                                                                      1
o   Tujuan wawancara                                                                                          1

·         Bab II Pembahasan
o   Laporan hasil wawancara                                                                                2
o   Transkrip singkat wawancara
·         Bab III Penutup
o   Kesimpulan
o   Saran
·         Lampiran
o   Foto wawancara
o   Data harta wakaf



BAB I
PENDAHULUAN

            Berkembangnya zaman yang sangat cepat, memberikan kemudahan kepada setiap kegiatan manusia baik secara teknis maupun teori yang dapat dimasukkan kedalam idealisme. Begitu pula dengan kegiatan yang telah berlangsung lama mengalami perubahan dalam mekanisme atau sistem yang berlaku sesuai dengan tuntutan zaman. Kemudahan akses, cepat, dan transparansi dalam kegiatan sudah menjadi penilaian utama seseorang dalam memilih sesuatu yang menguntungkan.
            Bukan hal baru jika membicarakan wakaf yang telah dikenal bahkan telah berjalan lama dalam pemanfaatan serta pengelolaan wakaf.  Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat1. Maka dalam wakaf diperlukan pengelolaan khusus dalam memisahkan harta wakif agar dapat dimanfaatkan bagi keseluruhan secara umum.
            Proses wakaf mengalami kemajuan, baik secara pengelolaan dan legalistas terbentuknya suatu badan untuk mendata sebagai bukti otentik atas harta wakaf tersebut. Kami selaku mahasiswa manajeman zakat dan wakaf, melakukan wawancara langsung kepada pihak KUA di Kec. Kebaoyaran Lama untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pembuatan akta ikrar wakaf (AIW) sebagai langkah awal untuk mendaftarkan harta wakaf sebelum dikelola.

Rumusan Wawancara

            Permasalahan yang diangkat untuk memenuhi tujuan wawancara :

1.      Mengetahui prosedur atau syarat dalam mendaftarkan harta wakaf ke KUA.
2.      Struktur kelembagaan dalam mengurusi wakaf.
3.      Peran KUA sebagai PPAIW dalam menyelesaikan sengketa wakaf.
4.      Hubungan PPAIW dengan notaris dan BPN.

Tujuan Wawancara

            Tujuan dari terlaksananya wawancara :

1.      Memenuhi tugas formatif pada mata kuliah aspek-aspek hukum zakat dan wakaf.
2.      Menambah wawasan dalam memahami wakaf.
3.      Memperoleh data wakaf sebagai pembelajaran mengenai AIW.



                                                                     BAB II
PEMBAHASAN
Laporan Hasil Wawancara

§  Hari/ Tanggal Pelaksanaa              : Kamis, 22 Oktober 2015
§  Waktu Pelaksanaan                       : Pukul 10.15 – 11.00 wib
§  Tempat Pelaksanaan                      : KUA Kecamatan Kebayoran Lama
§  Narasumber                                   :
-    Sukron Rahman
-     Abdul Karim
§  Pewawancara                                :
-          Zahratun Nihayah
-          Ali Jaya
-          Asma Karimah
-          Al Arif Billah
-          Afni Afida

§  Tema Wawancara                          :  Tata pelaksana pembuatan AIW di KUA
§  Tujuan Wawancara                        : Memahami serta menambah pengetahuan        mengenai pembuata Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh PPAIW



Pada hari Kamis, 22 Oktober 2015, wawancara secara langsung  oleh pelaksana Akta Ikrar Wakaf (AIW) Bapak Sukron Rahman dengan Bapak Abdul Karim. Beliau memberikan informasi pengantar mengenai data wakaf yang sudah pernah di data oleh Kec. Kebayoran Lama terdapat 224 lokasi pada di 6 kelurahan yaitu, Pondok Pinang (58 lokasi),  Cipulir(32 lokasi), Kebayoran Lama Selatan (27 lokasi), Kebayoran Lama Utara(38 lokasi), Grogol Selatan (21 lokasi) dan Grogol Utara (48 lokasi). Luas wakaf secara keseluruhan sebesar 168,450 m2 .
Namun pada saat ini masih ada beberapa lokasi yang belum tersertifikasi, karena semua yang mau berwakaf harus mendaftarkan terlebih dahulu ke kantor KUA. Kepala KUA memiliki tugas tambahan yaitu sebagai wali hakim dan  Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sehingga AIW dapat dikeluarkan setelah prosedur terpenuhi . Prosedur untuk pembuatan AIW :
1.      Keterangan kepala desa mengenai kepemilkan wakaf.
2.      Permohonan wakaf ke KUA.
3.      Permohonan wakaf Kota Madya.
4.      Pengesahan kepengurusan nazhir.
5.      Pengesahan oleh pengurus.
6.      Surat pernyataan wakif menyerahkan hartanya untuk di wakafkan tanpa paksaan.
7.      Surat tidak sengketa.
8.      Surat keterangan asal-usul.
9.      Bukti PBB sebagai prosedur utama kepemilikan.
10.  Hasil rapat pembentukan kepengurusan nazhir harus diketahui oleh RT dan RW.
Jika sudah terpenuhi, KUA akan segera memproses AIW, agar segera terlaksana ikrar.
Struktur kelembagaan :

Pusat
Dirjen Bimas Islam

Direktur Wakaf
Penghulu
Kordinator Wakaf
Pelaksana Bidang Wakaf
KUA
PPAIW
Kanwil Kota
Kabid. Penais
Kandepag Kota jakarta Selatan
 

















 Setelah keluar AIW, pengurus wakaf (Nazir) mengurus sendiri berkas selanjutnya, KUA hanya membantu dalam administrasi yg di butuhkan (seperti salinan AIW -ikrar wakaf, dan keterangan bahwa sudah masuk ke KUA)  setelah keluar ta’wil & selesai semua, pengurus bisa lanjut Ke BPN untuk membuat / dijadikan sertifikat. Yang berhak mengeluarkan sertifikat hanya BPN, dibantu untuk menguatkan hukum dicatat oleh notaris yang dipercaya oleh wakif.
KUA hanya berperan sebagai pencatat ikrar sebagai administrasi awal pada lokasi wakaf tersebut. Wakaf yang tercatat di KUA Kec. Kebayoran Lama masih bersifat diam, dalam bentuk konsumtif publik yang dijadikan sebagai musholla, masjid dan yayasan pendidikan.



Transkrip dialog wawancara :
v  Pertanyaan-pertanyaan :
1.      Sudah lamakah KUA keb. Lama ini berdiri, dan ketika awal berdiri apakah sudah ada pengurusan atau bidang wakaf di KUA kec. Kota Kebayoran Lama?
Struktur dari pusat BIMAS islam – Dirjen Wakaf- Kanwil Kota – kepala Bidang Penais – turun ke Depag Keb. Lama. KUA adalah Unit kerja dari kepanjangan Bimas islam secara struktur.
Sesuai dgn dibentuknya kemenag 1965. KUA kec. Kebayoran Lama hanya membuat ikrar wakaf, untuk akta wakaf itu dari BPN melalui persetujuan BWI. Dan juga ada keterkaitan dengan Kecamatan dan Kota.
Untuk setiap rislah, KUA membentuk TIM dari walikota bekerjasama dengan BWI. Rislah pernah tahun 2001. Awalnya pada tahun 2000 KUA kec. Kebayoran lama berada di depan kantor Kecamatan Kebayoran Lama.
Contoh Rislah di MRT Sesopol (Mushola), diikrarkan wakaf lagi  pindahkan ke Cipulir, KUA hanya memfasilitas, setelah itu yg mengurus adalah pengadilan.
Tahapnya, Kirim - pengecekan dan pengauditan ke kota – walikota baru setelah itu di bentuk tim, - kemenag kota
2.      Hubungan PPAIW dgn notaris & BPN dalam pembuatan akta ikrar wakaf?
Setelah keluar AIW, pengurus wakaf (Nazir) sendiri yg mengurus, KUA hanya membantu dalam administrasi yg di butuhkan (seperti salinan AIW -ikrar wakaf, dan keterangan bahwa sudah masuk ke KUA)  setelah keluar ta’wil & selesai semua, pengurus bisa lanjut Ke BPN untuk membuat / dijadikan sertifikat wakaf.
3.      Ruang lingkup KUA Kec. Kebayoran Lama ?
Hanya/khusus di kec. Kebayoran Lama saja. Wakif tidak perlu orang sini, akan tetapi dilihat dari lokasi (yg punya tanah di kebayoran lama)
4.      Apa saja jenis-jenis wakaf yang sudah ada?
Untuk sementara dari data yang ada, yaitu berupa Mushola, masjid, dan yayasan pendidikan.
5.      Peran PPAIW terhadap sengketa wakaf ?
Sengketa itu sudah di ranah pengadilan,
Di KUA kec. Kebayoran lama pernah terjadi pembatalan ikrar akta wakaf. Ada kasus Nazir dan Wakif nya itu bohong,semuanya jaringan, ternyata ahli warisnya tidak mengakui dan mengetahui adanya perwakafan. Ahli waris mengadukan ke pengadilan agama, dan KUA kec. Kebayoran lama diundang menjadi saksi ahli yang mengetahui, karena yang membuat AIW tersebut. Sebabnya mungkin karena dimanipulasi datanya oleh Nazir ataupun Wakif. Si ahli waris engga merasa mewafkan, ahirnya ahli waris ga terima dan mengadukan ke pengadilan. Dan akhirnya AIW itu digugurkan. Untuk proses pidananya itu di pengadilan negeri. Karena ada juga sengketa perebutan harta wakaf, dan kita (KUA kec. Kebayoran Lama) hanya dijadikan sebagai saksi. Sejauh ini sengketa yang pernah ada di KUA ada dua kasus (dua lokasi).
6.      Bagaimana dengan wakaf pada harta benda bergerak?
Di KUA kec. Kebayoran Lama belum mencakup wakaf pada harta bergerak, masih pada harta yang tidak bergerak seperti mushola, masjid, dan yayasan pendidikan.
7.      Siapa yang menunjuk dan membentuk Nazir ?
Nazir itu ditunjuk dan dibentuk oleh ahli waris itu sendiri, jadi KUA kec. Kebayoran Lama hanya menerima laporan dari mereka (siapa nazirnya, siapa wakifnya anggotanya).
Nazir itu dibentuk oleh pengurus (dengan melalui rapat/musyawarah).
8.      Untuk seritifikat wakaf itu ada prosedurnya tidak ? kalau ada apa saja?
Prosedurnya ada, akan tetapi itu bukan ranah kita itu ranah tapi yang jelas itu menjadi wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPH). Dan yang pasti, pembuatan sertifikat itu harus ada AIWnya.
9.      Sudah adakah wakaf yang di jangka waktukan ?
di KUA kec. Kebayoran Lama belum ada. Wakaf yang ada masih wakaf-wakaf zaman lalu, masih bersifat benda tidak bergerak, seperti masjid, mushola, dan yayasan, mushola. Dan itu di satu tempat pasti. Dan di KUA ini belum bersifat modern atau kontemporer.
10.  Ada pengecekan atau laporan tidak seputar wakaf yang ada sesuai dengan akta ikrar wakaf itu (untuk laporan ke BWI) ?
Ada. Disini namanya W7 perbulan dilaporkan ke Kota, apakah dalam sebulan ini ada perubahan. Misalnya pergantian wakif, nazir. Misalnya ada pergantian itu kita usulkan lagi.
Tapi biasanya juga kalau ada perubahan, dari pengurus secara langsung mengerti dan memberi laporan kepada KUA.

11.  Apakah ada Hubungan atau keterkaitan langsung Antara BWI dan KUA ?
Ada. Misalnya dalam hal ruslah, kita harus berhubungan, mengajukan dan melaporkannya ke BWI.Dalam rislah harus sama nilainya, misalnya musholla seharga 12 milyar di gusur, maka ketika rislah atau dipindahkan harus dibuatkan seharga 12 milyar juga.
12.  Bagaimana jika seorang nazhir meninggal ?
Apabila ada Nazir meninggal, lalu tidak urus dan diusulkan kepada KUA. Maka kelurahan (pak lurah) boleh mengajukan kepengurusan yang baru ke KUA.
13.  Bagaimana Struktur KUA ?
Kepala KUA Berkoordinasi dengan Penyuluh dan Pengawas Pendidikan. Lalu turun secara Hirarki ke Tata Usaha (pelaksana), dan ada kordinator yaitu Penghulu-penghulu. Ada Koordinator Wakaf, Zakat, Nikah, Produk Halal, Haji pemitraan-pemitraan. Ranah Keuangan -Bendahara
14.  Ada bagian zakat, bagaimana perat KUA?
Ada bagian Zakat, akan tetapi di KUA ini hanya bertugas dalam pengumpulan saja. Tidak mengelola, dan mendistribusikan zakat. KUA sangat terkait dengan Kecamatan dan Kota.
15.  Kerja di KUA apa bisa dipindah-pindah tempat ?
Kalau dipemerintahan biasanya dipindah-pindah, Biasanya sudah mencapai 5-10 tahun itu secara struktural. Kalau yang fungional, dalam waktu 2 tahun saja biasanya sudah dapat dipindahkan dan ditempatkan di berbagai wilayah di NKRI.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Bahwa KUA Kec. Kebayoran Lama terdapat 224 lokasi pada di 6 kelurahan yaitu, Pondok Pinang (58 lokasi),  Cipulir (32 lokasi), Kebayoran Lama Selatan (27 lokasi), Kebayoran Lama Utara (38 lokasi), Grogol Selatan (21 lokasi) dan Grogol Utara (48 lokasi). Luas wakaf secara keseluruhan sebesar 168,450 m2 . Harta wakaf yang terdaftar tersebut masih bersifat diam dalam bentuk musholla, masjid dan yayasan pendidikan. Wakaf pada benda bergerak belum pernah tercata di KUA.
KUA hanya bersifat secara administratif sebagai pencatatan wakaf, bukan sebagai pengelola wakaf tersebut. Kepala KUA merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menangani kasus wakaf. Pada KUA Kec. Kebayoran Lama sempat terjadi 2 sengekta atau masalah harat wakaf, namun sudah kasus tersebut sudah selesai ditangani. Untuk dapat mengikrarkan harta wakaf, terdapat prosedur yang harus di dipenuhi oleh wakif dan nazhir yang ditunjuk oleh wakif.


Saran

KUA Kec. Kebayoran Lama harus menverifikasi kembala data yang sudah ada, agar semua harta wakaf yang berada di lokasi Kebayoran Lama dapat dipastikan sudah memiliki sertifikat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan keberadaan tanah wakaf tersebut. KUA juga perlu bekerjasama secara aktif, untuk mengawasi tidak lanjut kebenaran bukti kepemilikan harta wakaf, untuk menghindari permasalahan yang pernah  terjadi.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar