Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Pengaruh
Standar Kompetensi Nazhir dalam Upaya Mengelola Hasil Wakaf Uang untuk Pemberdayaan
Perekonomian Masyarakat yang Produktif (Pengentas Kemiskinan)
( Studi Kasus : Wakaf
Al Azhar, Rumah Wakaf Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia )
Proposal Skripsi
Diajukan sebagai salah satu syarat untuk
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Syariah
Zahratun Nihayah
1113-046000-024
Fakultas Syariah dan Hukum
Program Studi Muamalat
Konsentrasi Manajeman Zakat, Infak,
Sedekah dan Wakaf
Ciputat
November 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peningkatan kesejahteraan masyarakat, seringkali dijadika indikator
pertumbuhan perekonomian dalam negeri untuk tetap stabil, bahkan meningkat.
Namun disparitas pendapatan masyarakat telah menjadi isu krussial yang harus
segera dipecahkan. Beberapa sektor yang dimiliki konvensional bahkan pemerintah
belum mampu menanggulangi permasalahan ini, dibutuhkan sektor lain yakni wakaf.
Keberadaan aset wakaf ini memberikan peluang bagi sektor keuangan Islam untuk
berperan dalam program kemiskinan. Juga dimanifestasikan dalam bentuk manfaat
dan pendayagunaan aset wakaf tersebut. Konsep wakaf masih sangat konservatif,
belum terarah menjadi produktif. Maka, penggalangan aksi wakaf uang merupakan
salah satu implementasi baru dalam mendayagunakan aset wakaf secara produktif.[1]
Wakaf diambil dari kata “waqafa”, menurut bahasa berarti menahan atau
berhenti[2].
Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama
(zatnya) kepada seseorang atau nazhir (pengelola wakaf), baik berupa individu
maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan
untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat islam.[3]
Kata menahan yaitu mengeluarkan properti dengan nama Allah SWT untuk tujuan
amal, Namun menurut Kahf (1998) wakaf dalam pandangan ekonomi berarti mekanisme
ekonomi yang di investasikan dalam aset produktif yang bermanfaat untuk yang
lain (Rokyah dan Rahim, 2005). Eksistensi wakaf dalam instrumen kehidupan Islam
dapat dikatakan memiliki ciri khas dan strategi yang baik dalam membangun
perekonomian jika dikelola secara maksimal.
Nilai strategis dari wakaf dapat dilihat melalui sisi pengelolaan. Jika
zakat ditunjukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan kepada
delapan golongan (asnaf) , sedangkan
wakaf lebih dari itu, bisa dimanfaatkan untuk semua lapisan masyarakat dan
tanpa batasan golongan sebagai jalan untuk membangun peradaban umat. Keutamaan
wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan
mengalir abadi. Kadangkala pengertian
wakaf disama artikan dengan sedekah dan hibah, padahal masing-masing memiliki maknanya
serta perbedaan penting. Perbandingan antara wakaf dengan sedekah dan hibah
sebagaimana disampaikan oleh sudarsono (2008) dapat dilihat pada tabel 1.1
berikut :
Tabel 1.1 Perbedaan Wakaf dan Sedekah / Hibah
|
Wakaf
|
Sedekah / Hbah
|
|
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
|
Menyerahkan kepemilikian suatu barang kepada pihak lain.
|
|
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah.
|
Hak milik atas barang dikembalikan kepada penerima sedekah / hibah.
|
|
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.
|
Objek sedekah / hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.
|
|
Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial.
|
Manfaat barang dinikmati oleh penerimah sedekah / hibah.
|
|
Objek wakaf biasanya bersifat kekal zatnya.
|
Objek sedekah / hibah tidak harus kekal zatnya.
|
|
Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administrator yang disebut nazhir / mutawalli.
|
Pengelola objek sedekah / hibah diserahkan kepada penerima
|
Sumber:
Karim Business Consulting, 2003 dalam sudarsono, 2008.
Secara
tradisional, pemahaman wakaf masih bersifat diam seperti sebidang tanah dan
bangunan. Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, Kementerian Agama tahun 2012 menunjukkan, aset wakaf
nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi tanah, pada 420.003 titik di
seluruh nusantara. Bila dirupiahkan, dengan asumsi harga tanah hanya Rp100 ribu
per meter persegi, nilainya mencapai Rp349 triliun.[4]
Namun, aset wakaf tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara
keseluruhan hal tersebut karena pemanfaatan aset wakaf masih dominan bersifat
konsumtif belum secara produktif. Wakaf produktif bisa juga dilakukan dengan
memanfaatkan ribuan hektar tanah wakaf yang tersebar diseluruh tanah air untuk
kegiatan-kegiatan ekonomi bernilai tinggi.[5]
Dalam
upaya produktifitas aset wakaf, mulai kembali dibahas mengenai efisiensi wakaf
uang (tunai) dalam pemanfaatan harta tanah secara produktif. Wakaf uang adalah
wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan
untuk mauquf alaih.[6]
Secara umum wakaf uang adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang
tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum,
serta tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokok substansi esensial
wakaf. Pembahasan kembali mengenai wakaf uang dapat menjadi landasan baru dalam
pemberdayaan masyarakat secara produktif.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu
cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”. (QS. Al-
Imron [3]:92)
Wakaf
uang merupakan implementasi produk baru dalam sejarah perekonomian Islam yang
dipelopori oleh Muhammad Abdul Mannan, di Bangladesh. Menurut Abdum Mannan,
wakaf uang dapat berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai macam proyek
investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam, sehingga dapat berubah
menjadi bank wakaf.[7]Dana
wakaf yang terkumpul selanjutnya diinvestasikan oleh nazhir kedalam berbagai
sektor usaha yang halal dan produktif. Keberadaan nazhir memegang peranan
penting terhadap perkembangan harta wakaf, dimana pendayagunaan wakaf uang
bergaris lurus dengan kemampuan nazhir (Rahmat Dahlan, 2009).[8] Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.[9]
Sebagai
salah satu instrumen keuangan dalam Islam, wakaf tidak dapat terpisahkan dari
sistem ekonomi dengan tujuan kemaslahatan umat melalui pemberdayaan masyarakat.
Kompetensi seorang nazhir yang profesional merupakan hal penting yang harus
dipertimbangkan dalam pengelolaan dana wakaf, dimana seorang nazhir harus mampu
mengelola dana wakaf agar memiliki nilai tambah sebagai modal untuk mengembangkan
aset wakaf secara produktif. Pemberdayaan masyarakat khususnya di bidang perekonomian
dapat dilakukan melalui hasil wakaf tersebut, sehingga masyarakat mampu
berdikari dan bertanggung jawab atas modal yang diberikan tersebut.
Pengelolaan
wakaf uang sudah banyak dilakukan oleh berbagai lembaga atau badan pengelola
yang khusus menangani masalah perwakafan. Pada kasus ini, penulis memilih
lembaga Wakaf AL Azhar, Rumah Wakaf Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia karena
kesesuaian untuk melihat indikator pengukuran kompetensi seorang nazhir serta
implementasi dari kemampuan nazhir dalam mengoptimalkan hasil wakaf uang
melalui pemberdayaan masyarakat dibidang perekonomian khususnya upaya
pengentasan kemiskinan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk
menelitinya dengan judul : PENGUKURAN
STANDAR KOMPETENSI NAZHIR DALAM UPAYA MENGELOLA HASIL WAKAF UANG UNTUK
PEMBERDAYAAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT YANG PRODUKTIF.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan
pemaparan dari latar belakang, maka identifikasi masalah dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1.
Permasalahan seorang nazhir dituntut untuk
dapat mengelola dana wakaf secara maksimal.
2.
Wakif membutuhkan seorang nazhir yang mampu
untuk dipercaya dan profesional dalam mengelola aset wakaf untuk kesejahteraan
sosial.
3.
Seberapa besar pengaruh kompetensi seorang
nazhir dalam mengelola wakaf uang, sehingga hasilnya dapat terus memiliki nilai
tambah.
4.
Kriteria dan standar kompetensi yang harus
dimiliki oleh seseorang untuk menjadi nazhir yang profesional, seperti
pemahaman dalam mengelola dana wakaf, pengetahuan mengenai visi,misi dan tujuan
dari dana wakaf, dll.
5.
Berapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat
melalui hasil wakaf uang, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat secara
produktif.
C. Batasan Penelitian
Berdasarkan
identifikasi masalah diatas, maka penelitian memfokuskan dan membatasi
pembahasan hanya pada ruang lingkup, standar kompetensi yang harus dimiliki
seseorang untuk menjadi nazhir dan besar pengaruh yang dirasakan masyarakat
terhadap pendayagunaan wakaf uang untuk mendorong perekonomian masyarakat yang
produktif.
D. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang menjadi standar kompetensi seorang
nazhir dapat dikatakan mampu dan profesional dalam mengelola wakaf uang?
2.
Bagaimana pengaruh kemampuan seorang nazhir
dalam mengelola wakaf uang dalam mendayagunakan dana wakaf sehingga dapat
optimal untuk mendorong perekonomian masyarakat secara produktif?
3.
Apa saja yang dampak yang telah dirasakan
masyarakat melalui dana wakaf uang yang telah produktif?
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah diatas,
maka tujuan yang diharapkan tercapai dalam penelitian ini adalah:
a.
Memperoleh standar kompetensi seorang nazhir
yang global sehingga dapat menghasilkan nazhir-nazhir yang profesional melalui
pembandingan pada lembaga Dompet Dhuafa, Tabung Wakaf Indonesia dan Badan Wakaf
Indonesia.
b.
Untuk memperoleh bukti adanya pengaruh
signifikan kemampuan nazhir dalam mengelola wakaf terhadap hasil pengelolaan
wakaf secara produktif dan optimal.
c.
Untuk menganalisa seberapa pengaruh wakaf uang
terhadap pemberdayaan masyarakat secara produktif didalam bidang perekonomian.
2.
Manfaat penelitian
a.
Penelitian ini berguna sebagai tugas akhir
dari penulis untuk memperoleh derajat pendidikan Strata Satu (S1) di
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
b.
Penulis
dapat mengaplikasikan tori-teori mata kuliah yang pernah didapatkan.
c.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
dijadikan referensi untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
d.
Menambah wawasan dalam aplikasi ilmu yang
telah diperoleh dalam masa perkuliahan dan
mengatahui gambaran kinerja
seorang nazhir dalam mengelola wakaf di Indonesia.
e.
Penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk
badan atau lembaga pengelola wakaf uang sehingga memiliki acuan kompeyensi
nazhir.
A. Kerangka Teori
Literatur Riview...............
B. Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban
sementara dari rumusan masalah penelitian. Dikatakan sementara karena jawaban
yang diberikan baru berdasarkan teori yang relevan, belum didasarkan fada
fakta-fakta yang empiris yang didapat dari pengumpulan data.
Berdasarkan rumusan masalah dan
kerangka pemikiran yang telah dipaparkan sebelumnya, maka hipotesis penelitian
yang dapat dibuat adalah sebagai berikut:
1.
Ho : Tidak
terdapat pengaruh antara kompetensi seorang nazhir dalam mengelola wakaf uang
terhadap pendayagunaan wakaf uang untuk
mendorong perekonomian masyarakat yang produktif.
2.
H1 : Terdapat
pengaruh antara kompetensi seorang nazhir dalam mengelola wakaf uang
terhadap pendayagunaan wakaf uang
untuk mendorong perekonomian masyarakat yang produktif.
C. Tekhnik Analisis Data
1.
Pendekatan dan jenis penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif
yaitu dengan mengumpulkan , menyusun dan mendeskripsikan, data dan informasi
yang aktual. Penelitian deskriftif juga untuk memberikan gambaran yang lebih
detail mengenai suatu gejala atau fenomena.
Bidang
Statistik deskriftif adalah:
-
Menyajikan data
-
Meringkas dan menjelaskan data
Dan penelitian kuantitatif, penelitian Kuantitatif beranjak
dari pradigma ilmu bahwa satu-satunya kenyataan yang dikontruksikan oleh
individu adalah apa yang telihat dalam penelitian. Kebenaran ilmiah pada
prinsipnya dibangun dari sejumlah kenyataan dan fakta.
Karena dalam penelitian ini akan
menganalisis pengaruh kompetensi nazhir dalam pengelolaan optimal dana wakaf
uang terhadap pemberdayaan masyarakat secara produktif dibidang perekonomian,
maka masyarakat umum yang menjadi mauquf alaih yang menjadi sampel penelitian
ini dan peneliti menggunakan data kuantitatif yang diperoleh dari hasil
menghitung. Data yang telah diperoleh akan diinterpretasikan dalam bentuk
pemaparan dan analisis sehingga dapat memberikan kesimpulan pada penelitian
ini.
2. Jenis data dan Sumber data
a. Data Primer
Merupakan data yang diperoleh secara
langsung dalam penelitian ini. Mendapat data melalui wawancara dan kuesioner,
sehingga data yang diperoleh langsung dari narasumber.
b. Data Sekunder
Merupakan sumber data yang diperoleh
secara tidak langsung, penelitian ini memperoleh informasi umum melalui data
yang ditampilkan pada lembaga yang dijadikan studi kasus Wakaf Al Azhar, Rumah
Wakaf Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia.
c. Sumber Data
Dalam penelitian ini, data-data yang
digunakan bersumber dari:
-
Wawancara langsung kepada pihak terkait Wakaf
Al Azhar, Rumah Wakaf Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia.
-
Kuesioner mengenai kompetensi nazhir dan
kuesioner kepada mauquf alaih.
-
Media komunikasi : website resmi lembaga
terkait, blog, jurnal, dan sebagainya.
3. Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan pada penelitian
ini adalah data primer berupa wawancara langsung dan kuesioner kepada lembaga
dan mauquf alaih, serta data sekunder berupa literatur yang sesuai dengan
pembahasan terkait. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan
kuesioner mengenai kompetensi nazhir dan kuesioner masyarakat umum (mauquf
alaih) mengenai dampak yang dirasakan melalui dana wakaf uang, dan membuka
situs resmi dari lembaga yang dijadikan studi kasus.( rumahwakaf.com /
bwi.or.id / www.wakafalazhar.com)
D. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini akan dijelaskan latar belakang, pembatasan dan perumusan masalah, serta
tujuan dan maaf penelitian, kajian
pustaka (review studi terdahulu) , kerangka pemikiran,
metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN
TEORI
Pada bab ini akan disajikan tentang teori yang ada tentang apa yang akan dibahas dalam
penelitian , yang terdiri dari pengertian
wakaf uang/tunai, kompetensi yang harus dimiliki nazhir, kontribusi wakaf uang
uang terhadap pemberdayaan masyarakat dibidang perekonomian secara produktif.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Pada bab ini akan dijelaskan tentang motede penelitian yang
digunakan untuk menganalisis data yang didapatkan.
BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini menjelaskan pengertian wakaf secara umum, wakaf uang
dan peranannya dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Menganalisa data yang
diperoleh untuk mengetahuo ada atau tidaknya hubungan antara kemampuan nazhir
mengelola wakaf uang terhadap implementasi wakaf uang untuk mendorong
perekonomian masyarakat secara produktif.
BAB V PENUTUP
Bab ini memuat kesimpulan dari hasil analisis pada bab sebelumnya
dan menjawab perumusan permasalahan yang telah dibahas sebelumnya. Dan juga
memberi saran terhadap lembaga atau badan yang mengelola wakaf untuk mampu
melahrkan nazhir yang profesional.
[2] Heri
Sudarsono, Bank dan LKS, (Yogyakarta: EKOHISIA, 2008), 281.
[3] Ibid,281.
[4] Ahmad
Djunaedi, AL Awqf.
[5] M
Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah Pres,
2006, 197
[6] (peraturan
BWI No.1 tahun 2009, pasal 1.3)
[7] Depag
RI, proses lahirnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, Jakarta: 2006, 1
[8] Rahmat
Dahlan, Jurnal Iqtishad, “ Faktor-faktor yag mempengaruhi persepsi nazhir.
[9] ( UU No. 41 tahun 2004, pasal 1.2 ;PP No. 42 tahun
2006, pasal 1.4 dan PMA N0. 4 tahun 2009, pasal 1.4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar