Jumat, 01 Januari 2016

Contoh Proposal Skripsi Wakaf

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengaruh Standar Kompetensi Nazhir dalam Upaya Mengelola Hasil Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat yang Produktif (Pengentas Kemiskinan)
( Studi Kasus : Wakaf Al Azhar, Rumah Wakaf Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia )

Proposal Skripsi
Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Syariah

Zahratun Nihayah
1113-046000-024

Fakultas Syariah dan Hukum
Program Studi Muamalat
Konsentrasi Manajeman Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf


Ciputat
November 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang        
Peningkatan kesejahteraan masyarakat, seringkali dijadika indikator pertumbuhan perekonomian dalam negeri untuk tetap stabil, bahkan meningkat. Namun disparitas pendapatan masyarakat telah menjadi isu krussial yang harus segera dipecahkan. Beberapa sektor yang dimiliki konvensional bahkan pemerintah belum mampu menanggulangi permasalahan ini, dibutuhkan sektor lain yakni wakaf. Keberadaan aset wakaf ini memberikan peluang bagi sektor keuangan Islam untuk berperan dalam program kemiskinan. Juga dimanifestasikan dalam bentuk manfaat dan pendayagunaan aset wakaf tersebut. Konsep wakaf masih sangat konservatif, belum terarah menjadi produktif. Maka, penggalangan aksi wakaf uang merupakan salah satu implementasi baru dalam mendayagunakan aset wakaf secara produktif.[1]
Wakaf diambil dari kata “waqafa”, menurut bahasa berarti menahan atau berhenti[2]. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nazhir (pengelola wakaf), baik berupa individu maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat islam.[3] Kata menahan yaitu mengeluarkan properti dengan nama Allah SWT untuk tujuan amal, Namun menurut Kahf (1998) wakaf dalam pandangan ekonomi berarti mekanisme ekonomi yang di investasikan dalam aset produktif yang bermanfaat untuk yang lain (Rokyah dan Rahim, 2005). Eksistensi wakaf dalam instrumen kehidupan Islam dapat dikatakan memiliki ciri khas dan strategi yang baik dalam membangun perekonomian jika dikelola secara maksimal.
Nilai strategis dari wakaf dapat dilihat melalui sisi pengelolaan. Jika zakat ditunjukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan kepada delapan golongan (asnaf) , sedangkan wakaf lebih dari itu, bisa dimanfaatkan untuk semua lapisan masyarakat dan tanpa batasan golongan sebagai jalan untuk membangun peradaban umat. Keutamaan wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan mengalir  abadi. Kadangkala pengertian wakaf disama artikan dengan sedekah dan hibah, padahal masing-masing memiliki maknanya serta perbedaan penting. Perbandingan antara wakaf dengan sedekah dan hibah sebagaimana disampaikan oleh sudarsono (2008) dapat dilihat pada tabel 1.1 berikut :
Tabel 1.1         Perbedaan Wakaf dan Sedekah / Hibah
Wakaf
Sedekah / Hbah
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
Menyerahkan kepemilikian suatu barang kepada pihak lain.
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah.
Hak milik atas barang dikembalikan kepada penerima sedekah / hibah.
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.
Objek sedekah / hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.
Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial.
Manfaat barang dinikmati oleh penerimah sedekah / hibah.
Objek wakaf biasanya bersifat kekal zatnya.
Objek sedekah / hibah tidak harus kekal zatnya.
Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administrator  yang disebut nazhir /  mutawalli.
Pengelola objek sedekah / hibah diserahkan kepada penerima
Sumber: Karim Business Consulting, 2003 dalam sudarsono, 2008.
Secara tradisional, pemahaman wakaf masih bersifat diam seperti sebidang tanah dan bangunan. Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, Kementerian Agama tahun 2012 menunjukkan, aset wakaf nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi tanah, pada 420.003 titik di seluruh nusantara. Bila dirupiahkan, dengan asumsi harga tanah hanya Rp100 ribu per meter persegi, nilainya mencapai Rp349 triliun.[4] Namun, aset wakaf tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara keseluruhan hal tersebut karena pemanfaatan aset wakaf masih dominan bersifat konsumtif belum secara produktif. Wakaf produktif bisa juga dilakukan dengan memanfaatkan ribuan hektar tanah wakaf yang tersebar diseluruh tanah air untuk kegiatan-kegiatan ekonomi bernilai tinggi.[5]
Dalam upaya produktifitas aset wakaf, mulai kembali dibahas mengenai efisiensi wakaf uang (tunai) dalam pemanfaatan harta tanah secara produktif. Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.[6] Secara umum wakaf uang adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum, serta tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokok substansi esensial wakaf. Pembahasan kembali mengenai wakaf uang dapat menjadi landasan baru dalam pemberdayaan masyarakat secara produktif.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”. (QS. Al- Imron [3]:92)
Wakaf uang merupakan implementasi produk baru dalam sejarah perekonomian Islam yang dipelopori oleh Muhammad Abdul Mannan, di Bangladesh. Menurut Abdum Mannan, wakaf uang dapat berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai macam proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam, sehingga dapat berubah menjadi bank wakaf.[7]Dana wakaf yang terkumpul selanjutnya diinvestasikan oleh nazhir kedalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif. Keberadaan nazhir memegang peranan penting terhadap perkembangan harta wakaf, dimana pendayagunaan wakaf uang bergaris lurus dengan kemampuan nazhir (Rahmat Dahlan, 2009).[8] Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.[9]
Sebagai salah satu instrumen keuangan dalam Islam, wakaf tidak dapat terpisahkan dari sistem ekonomi dengan tujuan kemaslahatan umat melalui pemberdayaan masyarakat. Kompetensi seorang nazhir yang profesional merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam pengelolaan dana wakaf, dimana seorang nazhir harus mampu mengelola dana wakaf agar memiliki nilai tambah sebagai modal untuk mengembangkan aset wakaf secara produktif. Pemberdayaan masyarakat khususnya di bidang perekonomian dapat dilakukan melalui hasil wakaf tersebut, sehingga masyarakat mampu berdikari dan bertanggung jawab atas modal yang diberikan tersebut.
Pengelolaan wakaf uang sudah banyak dilakukan oleh berbagai lembaga atau badan pengelola yang khusus menangani masalah perwakafan. Pada kasus ini, penulis memilih lembaga Wakaf AL Azhar, Rumah Wakaf Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia karena kesesuaian untuk melihat indikator pengukuran kompetensi seorang nazhir serta implementasi dari kemampuan nazhir dalam mengoptimalkan hasil wakaf uang melalui pemberdayaan masyarakat dibidang perekonomian khususnya upaya pengentasan kemiskinan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk menelitinya dengan judul : PENGUKURAN STANDAR KOMPETENSI NAZHIR DALAM UPAYA MENGELOLA HASIL WAKAF UANG UNTUK PEMBERDAYAAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT YANG PRODUKTIF.

B.      Identifikasi Masalah
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang, maka identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.       Permasalahan seorang nazhir dituntut untuk dapat mengelola dana wakaf secara maksimal.
2.       Wakif membutuhkan seorang nazhir yang mampu untuk dipercaya dan profesional dalam mengelola aset wakaf untuk kesejahteraan sosial.
3.       Seberapa besar pengaruh kompetensi seorang nazhir dalam mengelola wakaf uang, sehingga hasilnya dapat terus memiliki nilai tambah.
4.       Kriteria dan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang untuk menjadi nazhir yang profesional, seperti pemahaman dalam mengelola dana wakaf, pengetahuan mengenai visi,misi dan tujuan dari dana wakaf, dll.
5.       Berapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat melalui hasil wakaf uang, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat secara produktif.

C.      Batasan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka penelitian memfokuskan dan membatasi pembahasan hanya pada ruang lingkup, standar kompetensi yang harus dimiliki seseorang untuk menjadi nazhir dan besar pengaruh yang dirasakan masyarakat terhadap pendayagunaan wakaf uang untuk mendorong perekonomian masyarakat yang produktif.

D.      Rumusan  Masalah
1.       Apa yang menjadi standar kompetensi seorang nazhir dapat dikatakan mampu dan profesional dalam mengelola wakaf uang?
2.       Bagaimana pengaruh kemampuan seorang nazhir dalam mengelola wakaf uang dalam mendayagunakan dana wakaf sehingga dapat optimal untuk mendorong perekonomian masyarakat secara produktif?
3.       Apa saja yang dampak yang telah dirasakan masyarakat melalui dana wakaf uang yang telah produktif?

E.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.       Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka tujuan yang diharapkan tercapai dalam penelitian ini adalah:
a.       Memperoleh standar kompetensi seorang nazhir yang global sehingga dapat menghasilkan nazhir-nazhir yang profesional melalui pembandingan pada lembaga Dompet Dhuafa, Tabung Wakaf Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia.
b.      Untuk memperoleh bukti adanya pengaruh signifikan kemampuan nazhir dalam mengelola wakaf terhadap hasil pengelolaan wakaf secara produktif dan optimal.
c.       Untuk menganalisa seberapa pengaruh wakaf uang terhadap pemberdayaan masyarakat secara produktif didalam bidang perekonomian.

2.       Manfaat penelitian
a.       Penelitian ini berguna sebagai tugas akhir dari penulis untuk memperoleh derajat pendidikan Strata Satu (S1) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
b.       Penulis dapat mengaplikasikan tori-teori mata kuliah yang pernah didapatkan.
c.       Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
d.      Menambah wawasan dalam aplikasi ilmu yang telah diperoleh dalam masa perkuliahan dan  mengatahui gambaran  kinerja seorang nazhir dalam mengelola wakaf di Indonesia.
e.      Penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk badan atau lembaga pengelola wakaf uang sehingga memiliki acuan kompeyensi nazhir.
A.      Kerangka Teori
Literatur Riview...............


B.      Hipotesis
                Hipotesis adalah jawaban sementara dari rumusan masalah penelitian. Dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan baru berdasarkan teori yang relevan, belum didasarkan fada fakta-fakta yang empiris yang didapat dari pengumpulan data.
                Berdasarkan rumusan masalah dan kerangka pemikiran yang telah dipaparkan sebelumnya, maka hipotesis penelitian yang dapat dibuat adalah sebagai berikut:
1.       Ho : Tidak terdapat pengaruh antara kompetensi seorang nazhir dalam mengelola wakaf uang terhadap  pendayagunaan wakaf uang untuk mendorong perekonomian masyarakat yang produktif.
2.       H1 : Terdapat pengaruh antara kompetensi seorang nazhir dalam mengelola wakaf uang terhadap  pendayagunaan wakaf uang untuk mendorong perekonomian masyarakat yang produktif.

C.      Tekhnik Analisis Data
1.         Pendekatan dan jenis penelitian

       Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu dengan mengumpulkan , menyusun dan mendeskripsikan, data dan informasi yang aktual. Penelitian deskriftif juga untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena.
Bidang Statistik deskriftif adalah:
-          Menyajikan data
-          Meringkas dan menjelaskan data
       Dan penelitian  kuantitatif, penelitian Kuantitatif beranjak dari pradigma ilmu bahwa satu-satunya kenyataan yang dikontruksikan oleh individu adalah apa yang telihat dalam penelitian. Kebenaran ilmiah pada prinsipnya dibangun dari sejumlah kenyataan dan fakta.
       Karena dalam penelitian ini akan menganalisis pengaruh kompetensi nazhir dalam pengelolaan optimal dana wakaf uang terhadap pemberdayaan masyarakat secara produktif dibidang perekonomian, maka masyarakat umum yang menjadi mauquf alaih yang menjadi sampel penelitian ini dan peneliti menggunakan data kuantitatif yang diperoleh dari hasil menghitung. Data yang telah diperoleh akan diinterpretasikan dalam bentuk pemaparan dan analisis sehingga dapat memberikan kesimpulan pada penelitian ini.

2.       Jenis data dan Sumber data
a.       Data Primer
Merupakan data yang diperoleh secara langsung dalam penelitian ini. Mendapat data melalui wawancara dan kuesioner, sehingga data yang diperoleh langsung dari narasumber.
b.      Data Sekunder
Merupakan sumber data yang diperoleh secara tidak langsung, penelitian ini memperoleh informasi umum melalui data yang ditampilkan pada lembaga yang dijadikan studi kasus Wakaf Al Azhar, Rumah Wakaf Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia.
c.       Sumber Data
Dalam penelitian ini, data-data yang digunakan bersumber dari:
-          Wawancara langsung kepada pihak terkait Wakaf Al Azhar, Rumah Wakaf Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia.
-          Kuesioner mengenai kompetensi nazhir dan kuesioner kepada mauquf alaih.
-          Media komunikasi : website resmi lembaga terkait, blog, jurnal, dan sebagainya.
3.       Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer berupa wawancara langsung dan kuesioner kepada lembaga dan mauquf alaih, serta data sekunder berupa literatur yang sesuai dengan pembahasan terkait. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan kuesioner mengenai kompetensi nazhir dan kuesioner masyarakat umum (mauquf alaih) mengenai dampak yang dirasakan melalui dana wakaf uang, dan membuka situs resmi dari lembaga yang dijadikan studi kasus.( rumahwakaf.com / bwi.or.id / www.wakafalazhar.com)
D.      Sistematika Penulisan
BAB I                     PENDAHULUAN
Pada bab ini akan dijelaskan latar belakang, pembatasan               dan perumusan masalah, serta tujuan dan maaf penelitian,               kajian pustaka (review studi terdahulu) , kerangka           pemikiran, metode penelitian dan sistematika penulisan.

BAB II                    LANDASAN TEORI
Pada bab ini akan disajikan tentang teori yang ada tentang           apa yang akan dibahas dalam penelitian , yang terdiri dari                pengertian wakaf uang/tunai, kompetensi yang harus dimiliki nazhir, kontribusi wakaf uang uang terhadap pemberdayaan masyarakat dibidang perekonomian secara produktif.
               
BAB III                  METODOLOGI PENELITIAN
Pada bab ini akan dijelaskan tentang motede penelitian yang digunakan untuk menganalisis data yang didapatkan.

BAB IV                  ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini menjelaskan pengertian wakaf secara umum, wakaf uang dan peranannya dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Menganalisa data yang diperoleh untuk mengetahuo ada atau tidaknya hubungan antara kemampuan nazhir mengelola wakaf uang terhadap implementasi wakaf uang untuk mendorong perekonomian masyarakat secara produktif.

BAB V                    PENUTUP
Bab ini memuat kesimpulan dari hasil analisis pada bab sebelumnya dan menjawab perumusan permasalahan yang telah dibahas sebelumnya. Dan juga memberi saran terhadap lembaga atau badan yang mengelola wakaf untuk mampu melahrkan nazhir yang profesional.



[1] “Wakaf bisa kurangi angka kemiskinan di Inonesia, www.beritawakaf.com 3/11/15
[2] Heri Sudarsono, Bank dan LKS, (Yogyakarta: EKOHISIA, 2008), 281.
[3] Ibid,281.
[4] Ahmad Djunaedi, AL Awqf.
[5] M Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah Pres, 2006, 197
[6] (peraturan BWI No.1 tahun 2009, pasal 1.3)
[7] Depag RI, proses lahirnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, Jakarta: 2006, 1
[8] Rahmat Dahlan, Jurnal Iqtishad, “ Faktor-faktor yag mempengaruhi persepsi nazhir.
[9] ( UU No. 41 tahun 2004, pasal 1.2 ;PP No. 42 tahun 2006, pasal 1.4 dan PMA N0. 4 tahun 2009, pasal 1.4).