Selasa, 09 Desember 2014


QAWAID FIQHIYYAH FI MUAMALAH

A.    Pengertian Kaidah dan Penerapannya
اَلْحُرُّلَايَدْخُلُ تَحْتَ اْليَدِ
“Orang merdeka itu tidak masuk di bawah tangan (kekuasaan).”

Maksud dari kaidah ini adalah bahwa bagi orang yang merdeka itu kedudukannya tidak dikuasai oleh pihak manapun, sebab ia tidak ada yang memiliki. Lain halnya dengan hamba sahaya, karena ia berstatus hamba sahaya, maka kedudukan dirinya di bawah tuannya, dan berarti ia juga bisa dimiliki oleh tuannya.
Seperti halnya ada seorang perempuan yang berzina dengan budak perempuan yang merdeka, maka berdasarkan kaidah ini, laki-laki yang menzinainya tidak dapat dituntut membayar mas kawin karena orang yang merdeka tidak berada di bawah kekuasaan siapapun.
Ada dua cabang dari kaidah di atas, yaitu:
1.                                                                                     مَاحُرِمَ اسْتِعْمَالُهُ حُرِمَ اتِّخَاذُهُ
                             “Apa yang haram digunakan, haram pula didapatkannya.”

                 Prof. H.A. Djazuli mengartikan kaidah ini sebagai berikut: “Apa yang haram digunakannya, haram pula didapatkannya”.  Maksudnya adalah apa yang haram digunakannya, baik dimakan, diminum, atau dipakai, maka haram pula mendapatkannya.
                        Jika kita cermati dari paparan di atas, dapat dipahami bahwa setiap yang haram digunakan, maka usaha untuk memperolehnya juga diharamkan. Ini konklusi logis dari keharaman sesuatu yang masih paralel hukumnya. Sebab, jika pengharaman hanya dilakukan sepihak, sementara pihak lain yang masih terkait dibolehkan begitu saja, maka tidak ada efek hukum yang dihasilkan dari pelarangan tersebut.
Berikut beberapa contoh kaidah tersebut yang dikemukakan oleh as-Suyuti:
a.        Haram hukumnya memiliki alat-alat yang melalaikan. Hal ini dikarenakan keharaman menggunakan alat tersebut baik yang berbentuk musik ataupun permainan. Semua  mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali) sepakat untuk mengharamkannya.
b.        Haram hukumnya memiliki bejana yang terbuat dari emas dan perak. Hal ini dikarenakan keharaman menggunakannya baik untuk wadah makanan atau hiasan. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu meminum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak, dan jangan makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena keduanya itu untuk orang-orang musyrik semasa mereka di dunia, dan untuk kamu nantinya di akhirat.
c.        Haram hukumnya memelihara anjing yang bukan digunakan untuk berburu atau memelihara babi. Hal ini diharamkan karena binatang-binatang tersebut dilarang untuk dimakan dan mengandung najis.
d.       Haram hukumnya untuk semua orang terlibat dalam urusan khamar karena dikhawatirkan akan meminumnya hingga jatuh pada perbuatan haram. Dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan Turmudzi disebutkan bahwa ada sepuluh orang yang dikutuk pada persoalan khamar, yaitu: produsen, distributor, peminum, pembawa, pengirim, penuang, penjual, pemakan harga hasilnya, pembeli dan pemesan.
e.        Haram hukumnya menyimpan perhiasan (emas) bagi laki-laki, begitu juga dengan sutra karena tidak boleh bagi laki-laki mengenakan keduanya.

Dari beberapa contoh yang telah dikemukakan di atas bisa dipahami bahwa suatu hukum bersifat paralel dengan sebab yang sebelumnya karena mengarah pada akibat yang akan muncul sesudahnya. Jika sebuah akhir adalah haram, tentu mengharamkan permulaannya adalah langkah yang lebih tepat sebagai bentuk pencegahan dini.
Oleh karena itu, setiap benda yang haram digunakan maka apapun cara memperolehnya, meski tergolong  pada cara yang halal maka tetap dihukumkan haram. Dan sebagai konsekuensi logis, jika memperolehnya saja haram maka seluruh aktivitas yang berbentuk pemanfaatannya, baik itu disimpan, dimakan atau diminum semuanya juga haram.

2.                                                                                         مَاحُرِمَ أَخْذُهُ حُرِمَ إِعْطَاؤُهُ
                             “Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula diberikan.”
                            
Kaidah ini berdasarkan pada firman Allah SWT Surat al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Dari kaidah tersebut dapat dipahami bahwa mengambil sesuatu yang diharamkan, lalu hasilnya kita berikan kepada orang lain itu dapat diibaratkan bersekutu dengannya. Dua kegiatan di atas dinilai memiliki kausalitas (sebab-akibat) yang terikat satu sama lain, maka hukumnya diparalelkan. Jika suatu akibat dari aktivitas kegiatan yang dinilai haram, maka aktivitas sebelumnya yang merupakan sebab munculnya keharaman, maka diharamkan pula. Ini sebagai konsekuensi logis untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih komprehensif dari sebuah pelarangan. Bahkan langkah ini dianggap cukup efektif bagi penerapan kebijakan dalam siyasah syariyyah.
Berikut beberapa contoh kaidah tersebut yang dikemukakan oleh as-Suyuti:
a.       Haram hukumnya memberikan riba kepada orang lain, sebagaimana diharamkan memakan riba dari harta orang lain. Ini berdasarkan dari hadis: “Allah melaknat orang yang memakan riba,  memberinya, saksinya dan pencatatnya”.
b.      Haram hukumnya memberikan upah pada seorang pelacur, sebagaimana seorang wanita dilarang mengambil upah dari melacurkan diri (haram melakukan prostitusi).
c.       Haram hukumnya memberikan upah pada tukang ramal (dukun), sebagaimana diharamkan pekerjaan dukun tersebut dan mengambil upah dari orang yang diramalnya.
d.      Haram hukumnya memberikan suap (risywah), sebagaimana diharamkan mengambil uang suap dari seseorang.
3.      Pengecualian Kaidah ما حرم أخذه حرم إعطاؤه 
a.       Menyuap hakim untuk mendapatkan hak.
Jika hakim tersebut menahan atau mencegah seseorang untuk mendapatkan haknya, maka dibolehkan menyuapnya. Dalam ini, yang dikenakan dosa adalah hakim karena mengambil suap.
b.      Membayar harta tebusan untuk membebaskan tawanan.
c.       Memberikan sesuatu kepada orang yang dikhawatirkan akan menghinanya.
d.      Seorang pewasiat boleh memberikan sesuatu kepada orang yang dikhawatirkan akan merampas harta anak yatim. Lantas bagi seorang hakim harus mengambil alih atas harta anak yatim tersebut dan diharamkan bagi pemerintah untuk mengambil sesuatu darinya.
DAFTAR PUSTAKA
·         As-Suyuti. al-Asybah wa an-Nazair.
·         Muhammad SidqiMausu’ah Qawaid Fiqhiyyah. (Beirut: Muassasah ar-risalah).
·         Wahbah az-Zuhaili. Fiqh al-islam wa adillatuhu. (Beirut: Dar al-fikr, 2003).

Senin, 08 Desember 2014


Nama               : Zahratun Nihayah
NIM                : 1113-046000-024
Mata Kuliah    : Akuntansi Syariah
Tugas               : Penafsiran Surat Al.Baqarah 282, menurut sudut pandang Akuntansi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ                                             

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Al Baqarah : 282
Penafsiran surat Al-Baqarah ayat 282

1.           Hendaklah Dituliskan Segala Utang Piutang
» يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya……..
Kata “Dain” atau utang terdapat antara dua orang yang hendak berjual, karena yang seorang meminta supaya dia tidak membayar tunai melainkan dengan utang. Muamalah seperti ini diperbolehkan syara` dengan syarat ditangguhkannya pembayaran itu sampai satu tempo yang ditentukan. Tidak sah menagguhkan pembayaran itu dengan tidak jelas tempo pembayarannya.
Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa orang yang berutang sendiri hendaklah mengucapkan utangnya dan tempo pembayarannya dengan cara imlak atau didektekan maka barulah juru tulis itu menuliskan apa yang telah diimlakkan nyaitu, dengan tidak merusak sedikit jua pun dari perjanjian dan jumlah utang yang telah dikatakannya. .  (Abdul Halim
Hasan. 2006:168)
Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimim agar memelihara muamalah
utang-utangnya masalah qiradh dan silm yaitu barangnya belakangan tetapi uangnya dimuka yang menjual barang pada waktu yang telah ditentukan agar menulis sangkutan tersebut. Juru tulis adalah orang yang adil yang tidak memihak sebelah pihak saja. Hendaknya yang emberi utang mengutarakan maksudnya agar ditulis oleh juru tulis dan tidak mengurangi sedikitpun hak orang lain demi kepentingan pribadi. (Ahmad Musthafa Al Maraghi, 1986:127)
2.      Jika Yang Berutang Seorang Yang Dungu
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
….. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur……
Kata “safih” ialah orang yang dungu, orang bodoh, yang otaknya mengalami gangguan
atau seorang boros dan mubazir yang memboroskan uangnya ketempat yang tidak berguna. Orang “daif” ialah orang yang sudah terlalu tua atau anak-anak yang belum baligh. Dalam keadaan itu wali mereka itulah yang bertindak mengimlakkan akad maka apabila tidak ada yaitu dengan hakim.
3.      Dua Orang Saksi Dalam Utang Piutang
َاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
……Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya……
Ayat ini menerangkan, bahwa orang yang hendak mengadakan utang piutang hendaklah menghadapkan kepada dua orang saksi laki-laki muslim atau dua orang laki-laki dan dua orang perermpuan. Kesaksian dua orang permpuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki menurut
malik dan syafi`I.  jika diantaranya terlupa maka dapat diingatkan oleh orang yang lain yang disyaratkan kepada perempuan karena perempuan itulah lebih lemah dari laki-laki.
4.     Saksi Janganlah Enggan
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
……Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…..
Dalam tafsir Jalalain, lafazh يَأْبَ وَلا diterjemahkan ( dan janganlah merasa enggan atau berkeberatan, lafazh كَاتِبٌ dimaknai sebagai penulis bisa juga bermakna seorang akuntan. أَنْ يَكْتُبَ jika diminta untuk menuliskannya. كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ sebagaimana Allah  telah mengajarkanya menulis, dalam tafsir jalalain, yang terakhir ini memiliki penekanan, huruf Kaf berhubungan dengan  lafazh “ya;ba” maka perintah “fal yaktub “ sebagai penguat. dari baris kedua ayat 282 surah Al Baqarah  ini kita belajar mengenai perintah Allah juga diperuntukkan secara jelas kepada kalangan akuntan. Untuk memanfaatkan ilmu akuntansi yang telah diperolehnya membantu pembukuan pengusaha atau entreprenurship yang tidak memiliki kemampuan akuntansi yang matang, dan kalangan akuntan pun jangan merasa berkecil hati bila yang meminta untuk membuat dan menyusun pembukuan itu entreprenurship dari kalangan Small Medium Enterprise yang secara omzet usaha maupun asset nya belum banyak tumbuh sehingga walaupun dengan penghasilan yang tidak terlalu besar, kalangan akuntan tetap bisa mencurahkan ilmu nya untuk membantu pembukuan usaha kecil menengah mikro yang membutuhkan sangat tenaga akuntan untuk membantu pembukuan dan membuat laporan keuangan agar usaha nya mampu bankable. Atau dapat berhubungan dengan lembaga keuangan syariah.

5.     Jangan Bosan Mencatat
وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
….dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu),kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,Maka tidak ada dosabagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlahapabila kamu berjual beli……
            Janganbosan menuliskan disini dimaksudkan yaitu menuliskan sekalian utang piutang, baik yang kecil maupun yang besar. Dituliskan jumlahnya dan tempo pembayarannya. Itulah yang lebih adil karena jika perselisihan tentulah kesaksian yang tertulis itu lebih adil dan lebih dapat membantu menjelaskan kebenaran.
  Ayat ini merupakan dalil yangmenunjukkan bahwa tulisan merupakan bukti yang dapat diterima apabila sudah memennuhi syarat, dan penulisan ini wajib untuk urusan kecil maupun besar juga tidak boleh meremehkan hak sehingga tidak hilang.

6. Juru Tulis Janganlah Merugikan
 وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
…….Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah;……….
Kata “Wala Yudharra” dapat diartikan dengan dua makna yaitu, jangan memberi
mudarat dan jangan menanggung mudarat. Menurut arti yang pertama, juru tulis atau
saksi janganlah berlaku curang dalam menuliskan atau menyaksikannya baik
terhadap orang yang berutang maupun terhadap or ang yang berpiutang.  (Abdul Halim Hasan. 2006:168-175)
Oleh sebab itu Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menyewakan (menghutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam waktu yang tertentu pula”. Sehubungan dengan itu Allah swt menurunkan ayat ke 282. Sebagai perintah apabila mereka utang-piutang maupun mu’amalah dalam waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk menjaga terjadinnya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang. (HR. Bukhari dari sofyan bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari Abdillah bin katsir Abi Minhal dari Ibnu Abbas). Ayat ini adalah ayat yang terpanjang dalam al-Quran dan berbicara soal hak manusia. Yaitu memelihara hak keuangan masyarakat. 

            Untuk memperoleh kenikmatan hidup dan manfaat dari harta dapat ditempuh jalan yang haram akan tetapi allah menetapkan jalan yang halal yaitu pinjam meminjam dan utang piutang tanpa bunga.
1. Apabila terjadi transaksi jual beli atau pinjaman hendaknya jelas dikemukakan syarat-syarat pembayarannya termasuk waktu pembayarannya.
2. Hendaknya ditulis dan diperkuat oleh dua orang saksi.
3. Penulis dan saksi hendaklah bersifat adil dan dapat dipercaya sehingga tidak terjadi kecurangan.
4. Bagi yang tidak mampu menutarakan keinginannya dapat meminta wali.
5. Saksi teridi dari dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan.
Ayat ini menerangkan bahwa dalam utang piutang atau transaksi yang tidak kontan
hendaklah untuk dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan.
Dalam kegiatan ini pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan
tidak merugikan pihak manapun, saksi ini adalah orang yang mennyaksikan proses
utang piutang secara langsung dan dari awal.
            Dalam menuliskan utang piutang haruslah dngan jelas atas kesepakatan kedua belah pihak baik waktu dan jumlah utangnya. Bagi yang tidak punya kemampuan dalam mengutarakan keinginanya dapat diwakilkan kepada walinya. Keadaaan yang seperti ini diperbolehkan dengan
syara` dengan ketentuan tidak adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.
            Ayat ini diakhiri dengan firman-Nya : Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajar kamu, dan Allah Maha Mengetahui segL sesuatu.  Menutup ayat ini dengan perintah bertakwa yang disusul dengan mengingatkan pengajaran Ilahi merupakan penutup yang amat sangat tepat karena sering kali yang melakukan transaksi perdagangan menggunakan pengetahuan yang dimilikinya dengan berbagai cara yang terselubung untuk menarik keuntungan sebanyak mungkin. Dari sini, peringatan tentang perlunya takwa serta mengingat pengajaran Ilahi sangat tepat – Al. Biqai’

Daftar Pustaka:
1.      Thaba’thabai. (2010). Tafsir Al- Mizan,Jakarta.
2.      Nasution, Suriyanti. 2013. Tafsir Q.S. Al Baqarah 282 (Utang Piutang), (http://www.suryantinasutionumy.wordpress.com), diakses tanggal 20 November 2014.
3.      Kismawadi. 2012. My Note: tafsir Al Baqarah 282 (Akuntansi Syariah). (http://www.kismawadi.blogspot.com), diakses tanggal 20 November 2014.


BAITUL MAAL WAT TAMWIL
A.      PENGERTIAN
Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli (ijarah) dan titipan (wadi’ah) yang ditumbuhkembangkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan sistem ekonomi yang salaam: keselamatan(keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu sebagai :
a.       Baitu Maal (rumah dana), lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit seperti zakat, infak dan sedekah sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
b.      Baitul Tamwil (rumah pengembangan dana/ rumah usaha), yaitu melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi, untuk menjangkau pengusaha mikro dan kecil.
Baitul Maal dikembangkan berdasarkan perkembangannya, mulai sejak zaman nabi hingga sampai pertengahan perkembangan islam. Baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan dana dan men-tasyaruf-kan dana sosial. Sedangkan Baitul Tamwil merupakan lembaga bisnis komersil yang bermotif laba. Secara menyeluruh mengatakan bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang berperan sosial.
Secara sederhana, BMT dapat dipahami sebagai lembaga keuangan mikro yang operasinya berdasarkan prinsip syariah yang memiliki fungsi untuk memberdayakan ekonomi umat serta fungsi sosial dengan turut sebagai institusi yang mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah. Dengan demikian BMT dipandang juga memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT , serta berfungsi sebagai lembaga ekonomi  yang berhak melakukan kegiatan usaha ekonomi (mengelola industri, pertanian, dan perdagangan).
Setia visi BMT harus mengarahkan pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggotanya, yang mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT dan sukses menjadi khalifah di bumi, serta memakmurkan hidup anggota dan masyarakat pada umumnya. Titik tekan visi BMT adalah lembaga yang profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah, tidak hanya aspek spiritual, namun semua aspek kehidupan.
Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil, makmur, maju dan berkeadilan sesuai prinsip syariah dan ridha Allah SWT. Sehingga dapat dipahami bahwa misi BMT tidak semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba-modal pada segolongan orang kaya, namun lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang meratadan adil sesuai prinsip ekonomi islam. Tujuan didirikannya BMT ialah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT harus berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, dan bersifat bisnis serta mandiri.
B.      FUNGSI DAN PERANAN BMT
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia, peluang mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah sangatlah besar. Akan tetapi, operasionalnya BMI kurang sehingga kurang mampu menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah didaerah, sehingga dibutuhkan kehadiran BPRS dan BMT ditengah-tengah masyarakat.
Dalam perekonomian BMT harus mampu berfungsi sebagai :
·         Mengidentifikasikan, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok dan daerah kerjanya.
·         Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
·         Sumber pendapatan, BMT mampu menciptakan lapangan kerja dan pendapatan bagi pegawainya.
·         Sebagai lembaga keuangan mikro islam yang memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah serta koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.
·         Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih professional dan islami, sehinga semakin kokok menghadapi persaingan global.
·         Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana ( shahibul mal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif.
·         Pemberi informasi, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peluang dan resiko keuntungan yang ada dalam lembaga tersebut.
·         Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
 Keberadaan BMT setidaknya harus memiliki peran.1
1.      Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi non-syariah, aktif melakukan sosialisasi ditengah masyarakattentang arti pentingnya sistem ekonomi Islam. Hal ini bias dilakukan dengan pelatihan mengenai cara-cara transaksi yang islami, misalnya bukti transaksi, dilarang mencurangi timbangan, jujur kepada konsumen, dll.
2.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
3.      Melepaskan ketergantungan pada renternir. Masyarakat masih bergantung pada renternir karena renternir mampu memberikan semua keinginan dana dengan segera. Oleh karena itu, BMT harus melayani lebih baik dengan birokrasi yang sederhana dan menyiapkan dana setiap saat, dll.
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Karena langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks maka BMT harus pandai dalam bersikap. BMT harus mampu melakukan pemetaan skala prioritas dalam masalah pembiayaan, memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah.
Selain itu, peran BMT di masyarakat, adalah 2
a)      Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarkat banyak.
b)      Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi islam
c)      Penghubung kaun aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
d)      Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ’amala dan salaam.


1)        Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003, hlm. 104.
2)        Nurul Huda. Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Praktis dan Teoritis. Jakarta: Perdana Media Group. 2010, hlm.365
Adapun ciri-ciri utama BMT, yaitu : 3
-          Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
-          Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
-          Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
-          Milik bersama masyarakat kecil dan dibawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang lain, atau orang diluar masyarakat itu.
Disamping ciri-ciri utama tersebut, BMT juga memiliki ciri khusus, yaitu:
-          Staf dan karyawan bertindak aktif, dinamis,, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun penerima pembiayaan dana.
-          Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggu oleh sejumlah staf yang terbatas karena sebagian staf harus berindak dilapangan untuk mendapat penyetor dana, memonitor, dan menyupervisi usaha nasabah.
-          BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala, biasanya di madrasah, masjid atau mushola yang ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, yang dilanjutkan dengan perbincangan bisnis.
-          Manajemen BMT dilakukan secara professional dan islami.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dilihat tata kerja BMT harus dirumuskan secara sederhana sehingga mudah untuk didirikan dan ditangani oleh para nasabah yang sebagian besar berpendidikan rendah. Aturan dan mekanisme dibuat lentur, efisien, dan efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya.
BMT memiliki beberapa komitmen yang harus dijagasupaya konsisten terhadap perannya, sebagai berikut: 5
1.      Menjaga nilai-nilai syariah dalam operasi BMT. Tidak hanya bertanggung jawab terhadap nilai keislaman kelembagaan, tetapi keislaman dalam bermasyarakat di wilayah setempat.
2.      Memeperhatikan masalah yang berhubungan dengan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT setidaknya memiliki biro konsultasi bagi nasabah, tidak hanya untuk aspek ekonomi namun aspek kehidupan sehari-hari.
3.      Meningkatkan profesionalitas BMT dari waktu ke waktu. Setiap BMT dituntut mampu meningkatkan SDM melalui pendidikan dan pelatihan.
4.      Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat.






3)        Ibid, halaman. 132.
4)        Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah: hlm. 105.

C.      PENDIRIAN DAN PEMODALAN BMT
Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan proses legalitas hukum yang bertahap. Penggunaan badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut aturan, yang berhak  menyalurkan dan menghimpun dana adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat baik secara konvensional maupun syariah.
Sebelum masuk pada langkah-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu lokasi atau tempat usaha. Lokasi sebaiknya berada ditempat usaha anggota berlangsung, BMT juga dapat menggunakan masjid atau sekretariat sebagai basis kegiatan.  BMT dapat didirikan oleh :
§  Sekurang-kurangnya  20 (dua puluh) orang.
§  Antara pendiri tidak ada hubungan keluarga .
§  Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal didaerah kerja BMT.
§  Pendiri dapat bertambah pada tahun kemudian, sesuai kesepakatan.
Modal BMT terdiri dari :
v  Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan sama besar untuk semua anggota.
v  Simpanan Pokok Khusus (SPK) yaitu simpanan pokok yang diperuntukan mandapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlah tiap anggota berbeda.
Struktur organisasi BMT secara sederhana terdiri dari
-badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan emmpunyai hak prerogative yang seluas-luasnya dalam mentukan arah dan kebijakan BMT. Merupakan salah satu struktur yang berhak mengubah anggaran dasar sampai membubarkan BMT.
- badan pengawas adalah badan yang berwenang menetapkan kebijakan operasional BMT.
-anggota BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. Berhak memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian yang terjadi. Anggota BMT terdiri dari, anggota pendiri BMT, anggota biasa, calon anggota, dan anggota kehormatan.
- badan pengelola adalah badan yang mengelola BMT yang dipilih oleh badan pengawas . Biasanya badan pengelola memiliki struktur organisasi sendiri.  
Status BMT ditentukan oleh jumlah asset yang dimiliki. Pada awal modal Rp 100 jt , BMT berhak mendapat Sertifikat Kemitraan dari PINBUK. Jika miliki asset lebih dari Rp 100 Jt, BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum, dapat berbentuk KOPSYAH atau Unit Usaha Otonom.


5)  M.Nur Rianto.Lembaga Keuangan Syariah.Bandung: Pustaka Setia. 2012. Hal.325
D.      AKAD,ASAS DAN PRINSIP BMT
Dalam menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada BPRS. Adapun akad-akad tersebut adalah pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.  BMT didirikan dengan berasakan masyarakat yang salaam (keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan).  
Prinsip-prinsip  utama BMT, sebagai berikut: 6
1.       Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prisip-prinsip syariah dan muamalah islam kedalam kehidupan nyata.
2.       Keterpaduah (kaffah), nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakan etika dan moral yang dinamis, proaktif, progresif, adil, dan berakhlak mulia.
3.       Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
4.       Kebersamaan. Yakni kesatuan pola piker, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT.
5.       Kemnadirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik.
6.       Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi serta dilandasi dasar keimanan.
7.       Istiqamah, konsisten, konsekuen, kontinuitas yang tak pernah putus asa. Hanya kepada Allah sebagai tempat berharap.
Prinsip-prinsip dasar BMT adalah:
1)      Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai nilai-nilai salaam (keselamatan, kedamaian dan kesejanteraan).
2)      Barakah, artinya berdaya guna, bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3)      Spiritual communication
4)      Demokratis, partisipatif, inklusif.
5)      Keadilan sosial, dan kesetaraan gender, nondiskriminatif.
6)      Ramah lingkungan.
7)      Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keragaman budaya.
8)      Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisipan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif.
E.       PRODUK DANA BMT
Produk penghimpun dana lembaga keuangan syariah adalah ( Fatwa DSN-MUI, 2003)
·         Giro Wadiah, adalah produk simpanan yang dapat ditarik kapan saja. Dana nasabah yang ditiitpkan di BMT boleh dikelola. Setiap nasabah berhak mengambilnya kapan saja dan berhak mendapat bonus keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus sesuai kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif ( Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000)
6)   Ibid, halaman. 130
·         Tabungan Mudharabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan sebagai mudharib. ( Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000)
·         Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariat islam. BMT bebas mengelola dana (mudharabah mutaqah). Nasabah memberi batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu (mudharabah muqayyadah).

F.       KENDALA PENGEMBANGAN
Perkembangan tidak lepas dari berbagai kendala, walaupun tidak berlaku sepenuhnya. Secara umum kendalanya:
o   Akumulatif kebutuhan dana masyarakat belum bias dipenuhi oleh BMT. Pembiayaan yang diberikan BMT belum cukup memadai untuk modal usaha masyarakat.
o   Walaupun keberadaan BMT sudah mulai dieknal, masih ada banyak masyarakat yang berhubungan dengan renternir. Dikarenakan BMT belum memadai segala kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat.
o   Beberapa BMT menghadapi nasabah yang bermasalah, sehingga perlu koordinasi dalam rangka mempersempit gerak nasabah yang bermasalah.
o   BMT cenderung menghadapi BMT lain sebagai pesaing, bukan sebagai mitra atau partner.
o   Dalam kegiatan rutin, BMT lebih cenderung mengarahkan pengelola lebih berorientasi pada persoalan bisnis.
o   Pengetahuan pengelola BMT mempengaruhi BMT dalam menangkap dan menyikapi masalah ekonomi ditengah masyarakat, sehingga kurang inovasi BMT.
Kendala internal :
-          Permodalan dan sumber pendanaanBMT umunya relatif kecil dan sulit menambah modal. Modal pendanaan merupakan fondasi dalam opersional lembaga keuangan, jika ketersediaan dana terbatas, sulit dalam pengembangannya.
-          Sumber Daya Manusia (SDM) BMT rata-rata tingkat produktifitasnya rendah. Pelatihan yang kurang maksimal serta egoism secara individual masih tinggi, sehingga hanya memprioritaskan tugas masing-masing pengelola.
-          Inovasi di bidang pemasaran, sebagian besar BMT tidak mampu memberikan produk baru yang inovatif untuk meningkatkan daya saing dengan pengelola besar.
-          Teknologi Informasi. Dalam operasionalnya BMT tidak mampu mengoptimalkan perangkat teknologi karena SDM yang terbatas.
Kendala eksternal :
-          Persaingan
-          Tingkat kepercayaan masyarakat masih kurang terhadap BMT.
-          Jaringan yang kemah, membuat BMT kurang aktif dalam inovasi dan kreatifitas.


G.     STRATEGI PENGEMBANGAN