Nama :
Zahratun Nihayah
NIM :
1113-046000-024
Mata Kuliah :
Akuntansi Syariah
Tugas :
Penafsiran Surat Al.Baqarah 282, menurut sudut pandang Akuntansi.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ
صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا
تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا
شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Al Baqarah : 282
Penafsiran
surat Al-Baqarah ayat 282
1.
Hendaklah Dituliskan
Segala Utang Piutang
» يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا
يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ
شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya……..
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya……..
Kata “Dain” atau utang terdapat antara dua orang
yang hendak berjual, karena yang seorang meminta supaya dia tidak membayar
tunai melainkan dengan utang. Muamalah seperti ini diperbolehkan syara` dengan
syarat ditangguhkannya pembayaran itu sampai satu tempo yang ditentukan. Tidak
sah menagguhkan pembayaran itu dengan tidak jelas tempo pembayarannya.
Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa orang
yang berutang sendiri hendaklah mengucapkan utangnya dan tempo pembayarannya
dengan cara imlak atau didektekan maka barulah juru tulis itu menuliskan apa
yang telah diimlakkan nyaitu, dengan tidak merusak sedikit jua pun dari
perjanjian dan jumlah utang yang telah dikatakannya. . (Abdul Halim
Hasan. 2006:168)
Hasan. 2006:168)
Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimim agar
memelihara muamalah
utang-utangnya masalah qiradh dan silm yaitu barangnya belakangan tetapi uangnya dimuka yang menjual barang pada waktu yang telah ditentukan agar menulis sangkutan tersebut. Juru tulis adalah orang yang adil yang tidak memihak sebelah pihak saja. Hendaknya yang emberi utang mengutarakan maksudnya agar ditulis oleh juru tulis dan tidak mengurangi sedikitpun hak orang lain demi kepentingan pribadi. (Ahmad Musthafa Al Maraghi, 1986:127)
utang-utangnya masalah qiradh dan silm yaitu barangnya belakangan tetapi uangnya dimuka yang menjual barang pada waktu yang telah ditentukan agar menulis sangkutan tersebut. Juru tulis adalah orang yang adil yang tidak memihak sebelah pihak saja. Hendaknya yang emberi utang mengutarakan maksudnya agar ditulis oleh juru tulis dan tidak mengurangi sedikitpun hak orang lain demi kepentingan pribadi. (Ahmad Musthafa Al Maraghi, 1986:127)
2. Jika
Yang Berutang Seorang Yang Dungu
فَإِنْ كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
….. jika yang berhutang itu orang yang lemah
akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur……
Kata “safih” ialah orang yang dungu, orang bodoh,
yang otaknya mengalami gangguan
atau seorang boros dan mubazir yang memboroskan uangnya ketempat yang tidak berguna. Orang “daif” ialah orang yang sudah terlalu tua atau anak-anak yang belum baligh. Dalam keadaan itu wali mereka itulah yang bertindak mengimlakkan akad maka apabila tidak ada yaitu dengan hakim.
atau seorang boros dan mubazir yang memboroskan uangnya ketempat yang tidak berguna. Orang “daif” ialah orang yang sudah terlalu tua atau anak-anak yang belum baligh. Dalam keadaan itu wali mereka itulah yang bertindak mengimlakkan akad maka apabila tidak ada yaitu dengan hakim.
3. Dua
Orang Saksi Dalam Utang Piutang
َاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
……Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya……
Ayat ini menerangkan, bahwa orang yang
hendak mengadakan utang piutang hendaklah menghadapkan kepada dua orang saksi
laki-laki muslim atau dua orang laki-laki dan dua orang perermpuan. Kesaksian
dua orang permpuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki menurut
malik dan syafi`I. jika diantaranya terlupa maka dapat diingatkan oleh orang yang lain yang disyaratkan kepada perempuan karena perempuan itulah lebih lemah dari laki-laki.
malik dan syafi`I. jika diantaranya terlupa maka dapat diingatkan oleh orang yang lain yang disyaratkan kepada perempuan karena perempuan itulah lebih lemah dari laki-laki.
4. Saksi
Janganlah Enggan
وَلَا يَأْبَ
الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
……Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil…..
Dalam tafsir Jalalain, lafazh يَأْبَ وَلا diterjemahkan ( dan janganlah merasa
enggan atau berkeberatan, lafazh كَاتِبٌ
dimaknai sebagai penulis bisa juga bermakna seorang akuntan. أَنْ يَكْتُبَ jika diminta untuk menuliskannya. كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ sebagaimana
Allah telah mengajarkanya menulis, dalam tafsir jalalain, yang terakhir
ini memiliki penekanan, huruf Kaf berhubungan dengan lafazh “ya;ba” maka
perintah “fal yaktub “ sebagai penguat. dari baris kedua ayat 282 surah Al
Baqarah ini kita belajar mengenai perintah Allah juga diperuntukkan
secara jelas kepada kalangan akuntan. Untuk memanfaatkan ilmu akuntansi yang
telah diperolehnya membantu pembukuan pengusaha atau entreprenurship yang tidak
memiliki kemampuan akuntansi yang matang, dan kalangan akuntan pun jangan
merasa berkecil hati bila yang meminta untuk membuat dan menyusun pembukuan itu
entreprenurship dari kalangan Small Medium Enterprise yang secara omzet usaha
maupun asset nya belum banyak tumbuh sehingga walaupun dengan penghasilan yang
tidak terlalu besar, kalangan akuntan tetap bisa mencurahkan ilmu nya untuk
membantu pembukuan usaha kecil menengah mikro yang membutuhkan sangat tenaga
akuntan untuk membantu pembukuan dan membuat laporan keuangan agar usaha nya mampu
bankable. Atau dapat berhubungan dengan lembaga keuangan syariah.
5. Jangan
Bosan Mencatat
وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى
أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى
أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا
بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا
تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
….dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu,
baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu),kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,Maka tidak ada dosabagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlahapabila kamu berjual beli……
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu),kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,Maka tidak ada dosabagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlahapabila kamu berjual beli……
Janganbosan menuliskan disini dimaksudkan yaitu menuliskan sekalian
utang piutang, baik yang kecil maupun yang besar. Dituliskan jumlahnya dan
tempo pembayarannya. Itulah yang lebih adil karena jika perselisihan tentulah
kesaksian yang tertulis itu lebih adil dan lebih dapat membantu menjelaskan
kebenaran.
Ayat ini merupakan dalil yangmenunjukkan
bahwa tulisan merupakan bukti yang dapat diterima apabila sudah memennuhi
syarat, dan penulisan ini wajib untuk urusan kecil maupun besar juga tidak
boleh meremehkan hak sehingga tidak hilang.
6. Juru Tulis Janganlah Merugikan
وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
…….Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah;……….
Kata “Wala Yudharra” dapat diartikan dengan dua
makna yaitu, jangan memberi
mudarat dan jangan menanggung mudarat. Menurut arti yang pertama, juru tulis atau
saksi janganlah berlaku curang dalam menuliskan atau menyaksikannya baik
terhadap orang yang berutang maupun terhadap or ang yang berpiutang. (Abdul Halim Hasan. 2006:168-175)
mudarat dan jangan menanggung mudarat. Menurut arti yang pertama, juru tulis atau
saksi janganlah berlaku curang dalam menuliskan atau menyaksikannya baik
terhadap orang yang berutang maupun terhadap or ang yang berpiutang. (Abdul Halim Hasan. 2006:168-175)
Oleh
sebab itu Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menyewakan (menghutangkan)
sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam waktu
yang tertentu pula”. Sehubungan dengan itu Allah swt menurunkan ayat ke 282. Sebagai
perintah apabila mereka utang-piutang maupun mu’amalah dalam waktu tertentu
hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk menjaga
terjadinnya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang. (HR. Bukhari dari
sofyan bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari Abdillah bin katsir Abi Minhal dari
Ibnu Abbas). Ayat ini adalah ayat yang terpanjang dalam al-Quran dan berbicara
soal hak manusia. Yaitu memelihara hak keuangan masyarakat.
Untuk
memperoleh kenikmatan hidup dan manfaat dari harta dapat ditempuh jalan yang
haram akan tetapi allah menetapkan jalan yang halal yaitu pinjam meminjam dan
utang piutang tanpa bunga.
1. Apabila terjadi transaksi jual beli atau
pinjaman hendaknya jelas dikemukakan syarat-syarat pembayarannya termasuk waktu
pembayarannya.
2. Hendaknya ditulis dan diperkuat oleh dua orang
saksi.
3. Penulis dan saksi hendaklah bersifat adil dan
dapat dipercaya sehingga tidak terjadi kecurangan.
4. Bagi yang tidak mampu menutarakan keinginannya
dapat meminta wali.
5. Saksi teridi dari dua laki-laki atau satu
laki-laki dan dua perempuan.
Ayat ini menerangkan bahwa
dalam utang piutang atau transaksi yang tidak kontan
hendaklah untuk dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan.
Dalam kegiatan ini pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan
tidak merugikan pihak manapun, saksi ini adalah orang yang mennyaksikan proses
utang piutang secara langsung dan dari awal.
hendaklah untuk dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan.
Dalam kegiatan ini pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan
tidak merugikan pihak manapun, saksi ini adalah orang yang mennyaksikan proses
utang piutang secara langsung dan dari awal.
Dalam menuliskan utang piutang haruslah dngan jelas atas kesepakatan kedua
belah pihak baik waktu dan jumlah utangnya. Bagi yang tidak punya kemampuan
dalam mengutarakan keinginanya dapat diwakilkan kepada walinya. Keadaaan yang
seperti ini diperbolehkan dengan
syara` dengan ketentuan tidak adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.
syara` dengan ketentuan tidak adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Ayat ini diakhiri dengan firman-Nya : Dan bertakwalah kepada
Allah, Allah mengajar kamu, dan Allah Maha Mengetahui segL sesuatu. Menutup ayat ini dengan perintah bertakwa
yang disusul dengan mengingatkan pengajaran Ilahi merupakan penutup yang amat
sangat tepat karena sering kali yang melakukan transaksi perdagangan
menggunakan pengetahuan yang dimilikinya dengan berbagai cara yang terselubung
untuk menarik keuntungan sebanyak mungkin. Dari sini, peringatan tentang
perlunya takwa serta mengingat pengajaran Ilahi sangat tepat – Al. Biqai’
Daftar
Pustaka:
1.
Thaba’thabai.
(2010). Tafsir Al- Mizan,Jakarta.
2.
Nasution,
Suriyanti. 2013. Tafsir Q.S. Al Baqarah 282 (Utang Piutang), (http://www.suryantinasutionumy.wordpress.com), diakses tanggal 20 November 2014.
3.
Kismawadi.
2012. My Note: tafsir Al Baqarah 282 (Akuntansi Syariah). (http://www.kismawadi.blogspot.com),
diakses tanggal 20 November 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar