BAITUL MAAL WAT TAMWIL
A.
PENGERTIAN
Baitul Maal wat
Tamwil
merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi
hasil, jual-beli (ijarah) dan titipan (wadi’ah) yang ditumbuhkembangkan atas
prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan sistem ekonomi yang salaam: keselamatan(keadilan), kedamaian, dan
kesejahteraan. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu sebagai
:
a.
Baitu Maal (rumah dana),
lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit
seperti zakat, infak dan sedekah sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
b.
Baitul Tamwil (rumah
pengembangan dana/ rumah usaha), yaitu melakukan pengembangan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi, untuk menjangkau
pengusaha mikro dan kecil.
Baitul Maal
dikembangkan berdasarkan perkembangannya, mulai sejak zaman nabi hingga sampai
pertengahan perkembangan islam. Baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan dana
dan men-tasyaruf-kan dana sosial. Sedangkan Baitul Tamwil merupakan
lembaga bisnis komersil yang bermotif laba. Secara menyeluruh mengatakan bahwa
BMT merupakan organisasi bisnis yang berperan sosial.
Secara
sederhana, BMT dapat dipahami sebagai lembaga keuangan mikro yang operasinya
berdasarkan prinsip syariah yang memiliki fungsi untuk memberdayakan ekonomi
umat serta fungsi sosial dengan turut sebagai institusi yang mengelola dan
menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah. Dengan demikian BMT dipandang juga
memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga keuangan yang bertugas menghimpun
dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT ,
serta berfungsi sebagai lembaga ekonomi
yang berhak melakukan kegiatan usaha ekonomi (mengelola industri,
pertanian, dan perdagangan).
Setia visi BMT
harus mengarahkan pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu
meningkatkan kualitas ibadah anggotanya, yang mampu berperan sebagai wakil
pengabdi Allah SWT dan sukses menjadi khalifah di bumi, serta memakmurkan hidup
anggota dan masyarakat pada umumnya. Titik tekan visi BMT adalah lembaga yang
profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah, tidak hanya aspek
spiritual, namun semua aspek kehidupan.
Misi BMT adalah
membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani
yang adil, makmur, maju dan berkeadilan sesuai prinsip syariah dan ridha Allah
SWT. Sehingga dapat dipahami bahwa misi BMT tidak semata-mata mencari
keuntungan dan penumpukan laba-modal pada segolongan orang kaya, namun lebih
berorientasi pada pendistribusian laba yang meratadan adil sesuai prinsip ekonomi
islam. Tujuan didirikannya BMT ialah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT harus
berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, dan
bersifat bisnis serta mandiri.
B.
FUNGSI DAN PERANAN
BMT
Setelah
berdirinya Bank Muamalat Indonesia, peluang mendirikan bank-bank yang
berprinsip syariah sangatlah besar. Akan tetapi, operasionalnya BMI kurang
sehingga kurang mampu menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah didaerah,
sehingga dibutuhkan kehadiran BPRS dan BMT ditengah-tengah masyarakat.
Dalam
perekonomian BMT harus mampu berfungsi sebagai :
·
Mengidentifikasikan, memobilisasi,
mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok
dan daerah kerjanya.
·
Pencipta dan pemberi likuiditas,
dapat menciptakan alat pembayaran sah yang mampu memberikan kemampuan untuk
memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
·
Sumber pendapatan, BMT mampu
menciptakan lapangan kerja dan pendapatan bagi pegawainya.
·
Sebagai lembaga keuangan mikro islam
yang memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah serta koperasi
dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.
·
Meningkatkan kualitas SDM anggota
menjadi lebih professional dan islami, sehinga semakin kokok menghadapi
persaingan global.
·
Menjadi perantara keuangan (financial
intermediary), antara pemilik dana ( shahibul mal), baik sebagai pemodal
maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif.
·
Pemberi informasi, memberikan
informasi kepada masyarakat mengenai peluang dan resiko keuntungan yang ada
dalam lembaga tersebut.
·
Menggalang dan memobilisasi potensi
masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
Keberadaan BMT setidaknya harus memiliki
peran.1
1.
Menjauhkan masyarakat dari praktik
ekonomi non-syariah, aktif melakukan sosialisasi ditengah masyarakattentang
arti pentingnya sistem ekonomi Islam. Hal ini bias dilakukan dengan pelatihan
mengenai cara-cara transaksi yang islami, misalnya bukti transaksi, dilarang
mencurangi timbangan, jujur kepada konsumen, dll.
2.
Melakukan pembinaan dan pendanaan
usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga
keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan
pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
3.
Melepaskan ketergantungan pada
renternir. Masyarakat masih bergantung pada renternir karena renternir mampu
memberikan semua keinginan dana dengan segera. Oleh karena itu, BMT harus
melayani lebih baik dengan birokrasi yang sederhana dan menyiapkan dana setiap
saat, dll.
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
Karena langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks maka BMT harus
pandai dalam bersikap. BMT harus mampu melakukan pemetaan skala prioritas dalam
masalah pembiayaan, memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah.
Selain itu,
peran BMT di masyarakat, adalah 2
a)
Motor penggerak ekonomi dan sosial
masyarkat banyak.
b)
Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi
islam
c)
Penghubung kaun aghnia (kaya) dan
kaum dhu’afa (miskin)
d)
Sarana pendidikan informal untuk
mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ’amala dan salaam.
1)
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah: Deskripsi dan
Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003, hlm. 104.
2)
Nurul Huda. Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Praktis dan
Teoritis. Jakarta: Perdana Media Group. 2010, hlm.365
Adapun
ciri-ciri utama BMT, yaitu : 3
-
Berorientasi bisnis, mencari laba
bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan
lingkungannya.
-
Bukan lembaga sosial, tetapi dapat
dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak dan sedekah bagi
kesejahteraan orang banyak.
-
Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan
peran serta masyarakat di sekitarnya.
-
Milik bersama masyarakat kecil dan
dibawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang lain, atau orang
diluar masyarakat itu.
Disamping
ciri-ciri utama tersebut, BMT juga memiliki ciri khusus, yaitu:
-
Staf dan karyawan bertindak aktif, dinamis,,
berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai
penyetor dana maupun penerima pembiayaan dana.
-
Kantor dibuka dalam waktu tertentu
dan ditunggu oleh sejumlah staf yang terbatas karena sebagian staf harus
berindak dilapangan untuk mendapat penyetor dana, memonitor, dan menyupervisi
usaha nasabah.
-
BMT mengadakan pengajian rutin
secara berkala, biasanya di madrasah, masjid atau mushola yang ditentukan
sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, yang dilanjutkan dengan perbincangan
bisnis.
-
Manajemen BMT dilakukan secara
professional dan islami.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat dilihat tata kerja BMT harus dirumuskan secara sederhana
sehingga mudah untuk didirikan dan ditangani oleh para nasabah yang sebagian
besar berpendidikan rendah. Aturan dan mekanisme dibuat lentur, efisien, dan
efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya.
BMT memiliki
beberapa komitmen yang harus dijagasupaya konsisten terhadap perannya, sebagai
berikut: 5
1.
Menjaga nilai-nilai syariah dalam
operasi BMT. Tidak hanya bertanggung jawab terhadap nilai keislaman
kelembagaan, tetapi keislaman dalam bermasyarakat di wilayah setempat.
2.
Memeperhatikan masalah yang
berhubungan dengan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT setidaknya memiliki
biro konsultasi bagi nasabah, tidak hanya untuk aspek ekonomi namun aspek
kehidupan sehari-hari.
3.
Meningkatkan profesionalitas BMT
dari waktu ke waktu. Setiap BMT dituntut mampu meningkatkan SDM melalui
pendidikan dan pelatihan.
4.
Ikut terlibat dalam memelihara
kesinambungan usaha masyarakat.
3)
Ibid, halaman. 132.
4)
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah: hlm. 105.
C.
PENDIRIAN DAN
PEMODALAN BMT
Baitul Maal wat
Tamwil
merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang
sifatnya informal. BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan proses legalitas
hukum yang bertahap. Penggunaan badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan
koperasi untuk BMT disebabkan BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal
yang dijelaskan dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut aturan,
yang berhak menyalurkan dan menghimpun
dana adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat baik secara
konvensional maupun syariah.
Sebelum masuk
pada langkah-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan
yaitu lokasi atau tempat usaha. Lokasi sebaiknya berada ditempat usaha anggota
berlangsung, BMT juga dapat menggunakan masjid atau sekretariat sebagai basis
kegiatan. BMT dapat didirikan oleh :
§
Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
§
Antara pendiri tidak ada
hubungan keluarga .
§
Sekurang-kurangnya 70%
anggota pendiri bertempat tinggal didaerah kerja BMT.
§
Pendiri dapat bertambah
pada tahun kemudian, sesuai kesepakatan.
Modal BMT
terdiri dari :
v
Simpanan Pokok (SP)
yang ditentukan sama besar untuk semua anggota.
v
Simpanan Pokok Khusus
(SPK) yaitu simpanan pokok yang diperuntukan mandapatkan sejumlah modal
awal sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan pendirian dan memulai operasinya.
Jumlah tiap anggota berbeda.
Struktur
organisasi BMT secara sederhana terdiri dari
-badan
pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan emmpunyai hak
prerogative yang seluas-luasnya dalam mentukan arah dan kebijakan BMT.
Merupakan salah satu struktur yang berhak mengubah anggaran dasar sampai
membubarkan BMT.
- badan
pengawas adalah badan yang berwenang menetapkan kebijakan operasional BMT.
-anggota
BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota
BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. Berhak memperoleh keuntungan
dan menanggung kerugian yang terjadi. Anggota BMT terdiri dari, anggota pendiri
BMT, anggota biasa, calon anggota, dan anggota kehormatan.
- badan
pengelola adalah badan yang mengelola BMT yang dipilih oleh badan pengawas
. Biasanya badan pengelola memiliki struktur organisasi sendiri.
Status BMT
ditentukan oleh jumlah asset yang dimiliki. Pada awal modal Rp 100 jt , BMT
berhak mendapat Sertifikat Kemitraan dari PINBUK. Jika miliki asset lebih dari
Rp 100 Jt, BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum, dapat
berbentuk KOPSYAH atau Unit Usaha Otonom.
5) M.Nur Rianto.Lembaga Keuangan Syariah.Bandung:
Pustaka Setia. 2012. Hal.325
D.
AKAD,ASAS DAN
PRINSIP BMT
Dalam
menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang
ada pada BPRS. Adapun akad-akad tersebut adalah pada sistem operasional BMT,
pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga,
tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. BMT didirikan dengan berasakan masyarakat
yang salaam (keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan).
Prinsip-prinsip utama BMT, sebagai berikut: 6
1.
Keimanan dan ketaqwaan
kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prisip-prinsip syariah dan
muamalah islam kedalam kehidupan nyata.
2.
Keterpaduah (kaffah),
nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakan etika dan moral
yang dinamis, proaktif, progresif, adil, dan berakhlak mulia.
3.
Kekeluargaan, yakni
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
4.
Kebersamaan. Yakni kesatuan
pola piker, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT.
5.
Kemnadirian, yakni mandiri
di atas semua golongan politik.
6.
Profesionalisme, yakni
semangat kerja yang tinggi serta dilandasi dasar keimanan.
7.
Istiqamah, konsisten,
konsekuen, kontinuitas yang tak pernah putus asa. Hanya kepada Allah sebagai
tempat berharap.
Prinsip-prinsip
dasar BMT adalah:
1)
Ahsan (mutu hasil
kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan
semua pihak), dan sesuai nilai-nilai salaam (keselamatan, kedamaian dan
kesejanteraan).
2)
Barakah, artinya berdaya
guna, bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3)
Spiritual communication
4)
Demokratis, partisipatif,
inklusif.
5)
Keadilan sosial, dan
kesetaraan gender, nondiskriminatif.
6)
Ramah lingkungan.
7)
Peka dan bijak terhadap
pengetahuan dan budaya lokal, serta keragaman budaya.
8)
Keberlanjutan,
memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga
masyarakat lokal.
BMT bersifat
terbuka, independen, tidak partisipan, berorientasi pada pengembangan tabungan
dan pembiayaan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang
produktif.
E.
PRODUK DANA BMT
Produk
penghimpun dana lembaga keuangan syariah adalah ( Fatwa DSN-MUI, 2003)
·
Giro Wadiah, adalah produk simpanan yang dapat
ditarik kapan saja. Dana nasabah yang ditiitpkan di BMT boleh dikelola. Setiap
nasabah berhak mengambilnya kapan saja dan berhak mendapat bonus keuntungan
pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus sesuai kebijaksanaan BMT.
Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa
kompetitif ( Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000)
6) Ibid, halaman. 130
·
Tabungan Mudharabah, dana
yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan.
Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah.
Nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan sebagai
mudharib. ( Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000)
·
Deposito Mudharabah, BMT
bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariat islam.
BMT bebas mengelola dana (mudharabah mutaqah). Nasabah memberi batasan
penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu (mudharabah muqayyadah).
F.
KENDALA PENGEMBANGAN
Perkembangan
tidak lepas dari berbagai kendala, walaupun tidak berlaku sepenuhnya. Secara
umum kendalanya:
o
Akumulatif kebutuhan dana
masyarakat belum bias dipenuhi oleh BMT. Pembiayaan yang diberikan BMT belum cukup
memadai untuk modal usaha masyarakat.
o
Walaupun keberadaan BMT
sudah mulai dieknal, masih ada banyak masyarakat yang berhubungan dengan
renternir. Dikarenakan BMT belum memadai segala kebutuhan yang dibutuhkan
masyarakat.
o
Beberapa BMT menghadapi
nasabah yang bermasalah, sehingga perlu koordinasi dalam rangka mempersempit
gerak nasabah yang bermasalah.
o
BMT cenderung menghadapi
BMT lain sebagai pesaing, bukan sebagai mitra atau partner.
o
Dalam kegiatan rutin, BMT
lebih cenderung mengarahkan pengelola lebih berorientasi pada persoalan bisnis.
o
Pengetahuan pengelola BMT
mempengaruhi BMT dalam menangkap dan menyikapi masalah ekonomi ditengah
masyarakat, sehingga kurang inovasi BMT.
Kendala
internal :
-
Permodalan dan sumber
pendanaanBMT umunya relatif kecil dan sulit menambah modal. Modal pendanaan
merupakan fondasi dalam opersional lembaga keuangan, jika ketersediaan dana
terbatas, sulit dalam pengembangannya.
-
Sumber Daya Manusia (SDM)
BMT rata-rata tingkat produktifitasnya rendah. Pelatihan yang kurang maksimal
serta egoism secara individual masih tinggi, sehingga hanya memprioritaskan
tugas masing-masing pengelola.
-
Inovasi di bidang
pemasaran, sebagian besar BMT tidak mampu memberikan produk baru yang inovatif
untuk meningkatkan daya saing dengan pengelola besar.
-
Teknologi Informasi. Dalam
operasionalnya BMT tidak mampu mengoptimalkan perangkat teknologi karena SDM
yang terbatas.
Kendala
eksternal :
-
Persaingan
-
Tingkat kepercayaan
masyarakat masih kurang terhadap BMT.
-
Jaringan yang kemah,
membuat BMT kurang aktif dalam inovasi dan kreatifitas.
G.
STRATEGI PENGEMBANGAN