Kamis, 25 Juni 2015

Nama               : Zahratun Nihayah
NIM                : 1113-046000-024
Mata Kuliah    : Akuntansi Syariah
Tugas               : Penafsiran Surat Al.Baqarah 282, menurut sudut pandang Akuntansi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ                                             
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Al Baqarah : 282
Penafsiran surat Al-Baqarah ayat 282

1.           Hendaklah Dituliskan Segala Utang Piutang
» يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya……..
Kata “Dain” atau utang terdapat antara dua orang yang hendak berjual, karena yang seorang meminta supaya dia tidak membayar tunai melainkan dengan utang. Muamalah seperti ini diperbolehkan syara` dengan syarat ditangguhkannya pembayaran itu sampai satu tempo yang ditentukan. Tidak sah menagguhkan pembayaran itu dengan tidak jelas tempo pembayarannya.
Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa orang yang berutang sendiri hendaklah mengucapkan utangnya dan tempo pembayarannya dengan cara imlak atau didektekan maka barulah juru tulis itu menuliskan apa yang telah diimlakkan nyaitu, dengan tidak merusak sedikit jua pun dari perjanjian dan jumlah utang yang telah dikatakannya. .  (Abdul Halim
Hasan. 2006:168)
Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimim agar memelihara muamalah
utang-utangnya masalah qiradh dan silm yaitu barangnya belakangan tetapi uangnya dimuka yang menjual barang pada waktu yang telah ditentukan agar menulis sangkutan tersebut. Juru tulis adalah orang yang adil yang tidak memihak sebelah pihak saja. Hendaknya yang emberi utang mengutarakan maksudnya agar ditulis oleh juru tulis dan tidak mengurangi sedikitpun hak orang lain demi kepentingan pribadi. (Ahmad Musthafa Al Maraghi, 1986:127)
2.      Jika Yang Berutang Seorang Yang Dungu
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
….. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur……
Kata “safih” ialah orang yang dungu, orang bodoh, yang otaknya mengalami gangguan
atau seorang boros dan mubazir yang memboroskan uangnya ketempat yang tidak berguna. Orang “daif” ialah orang yang sudah terlalu tua atau anak-anak yang belum baligh. Dalam keadaan itu wali mereka itulah yang bertindak mengimlakkan akad maka apabila tidak ada yaitu dengan hakim.
3.      Dua Orang Saksi Dalam Utang Piutang
َاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
……Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya……
Ayat ini menerangkan, bahwa orang yang hendak mengadakan utang piutang hendaklah menghadapkan kepada dua orang saksi laki-laki muslim atau dua orang laki-laki dan dua orang perermpuan. Kesaksian dua orang permpuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki menurut
malik dan syafi`I.  jika diantaranya terlupa maka dapat diingatkan oleh orang yang lain yang disyaratkan kepada perempuan karena perempuan itulah lebih lemah dari laki-laki.
4.     Saksi Janganlah Enggan
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
……Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…..
Dalam tafsir Jalalain, lafazh يَأْبَ وَلا diterjemahkan ( dan janganlah merasa enggan atau berkeberatan, lafazh كَاتِبٌ dimaknai sebagai penulis bisa juga bermakna seorang akuntan. أَنْ يَكْتُبَ jika diminta untuk menuliskannya. كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ sebagaimana Allah  telah mengajarkanya menulis, dalam tafsir jalalain, yang terakhir ini memiliki penekanan, huruf Kaf berhubungan dengan  lafazh “ya;ba” maka perintah “fal yaktub “ sebagai penguat. dari baris kedua ayat 282 surah Al Baqarah  ini kita belajar mengenai perintah Allah juga diperuntukkan secara jelas kepada kalangan akuntan. Untuk memanfaatkan ilmu akuntansi yang telah diperolehnya membantu pembukuan pengusaha atau entreprenurship yang tidak memiliki kemampuan akuntansi yang matang, dan kalangan akuntan pun jangan merasa berkecil hati bila yang meminta untuk membuat dan menyusun pembukuan itu entreprenurship dari kalangan Small Medium Enterprise yang secara omzet usaha maupun asset nya belum banyak tumbuh sehingga walaupun dengan penghasilan yang tidak terlalu besar, kalangan akuntan tetap bisa mencurahkan ilmu nya untuk membantu pembukuan usaha kecil menengah mikro yang membutuhkan sangat tenaga akuntan untuk membantu pembukuan dan membuat laporan keuangan agar usaha nya mampu bankable. Atau dapat berhubungan dengan lembaga keuangan syariah.



5.     Jangan Bosan Mencatat
وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
….dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu),kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,Maka tidak ada dosabagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlahapabila kamu berjual beli……
            Janganbosan menuliskan disini dimaksudkan yaitu menuliskan sekalian utang piutang, baik yang kecil maupun yang besar. Dituliskan jumlahnya dan tempo pembayarannya. Itulah yang lebih adil karena jika perselisihan tentulah kesaksian yang tertulis itu lebih adil dan lebih dapat membantu menjelaskan kebenaran.
  Ayat ini merupakan dalil yangmenunjukkan bahwa tulisan merupakan bukti yang dapat diterima apabila sudah memennuhi syarat, dan penulisan ini wajib untuk urusan kecil maupun besar juga tidak boleh meremehkan hak sehingga tidak hilang.
6. Juru Tulis Janganlah Merugikan
 وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
…….Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah;……….
Kata “Wala Yudharra” dapat diartikan dengan dua makna yaitu, jangan memberi
mudarat dan jangan menanggung mudarat. Menurut arti yang pertama, juru tulis atau
saksi janganlah berlaku curang dalam menuliskan atau menyaksikannya baik
terhadap orang yang berutang maupun terhadap or ang yang berpiutang.  (Abdul Halim Hasan. 2006:168-175)
Oleh sebab itu Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menyewakan (menghutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam waktu yang tertentu pula”. Sehubungan dengan itu Allah swt menurunkan ayat ke 282. Sebagai perintah apabila mereka utang-piutang maupun mu’amalah dalam waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk menjaga terjadinnya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang. (HR. Bukhari dari sofyan bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari Abdillah bin katsir Abi Minhal dari Ibnu Abbas). Ayat ini adalah ayat yang terpanjang dalam al-Quran dan berbicara soal hak manusia. Yaitu memelihara hak keuangan masyarakat. 

            Untuk memperoleh kenikmatan hidup dan manfaat dari harta dapat ditempuh jalan yang haram akan tetapi allah menetapkan jalan yang halal yaitu pinjam meminjam dan utang piutang tanpa bunga.
1. Apabila terjadi transaksi jual beli atau pinjaman hendaknya jelas dikemukakan syarat-syarat pembayarannya termasuk waktu pembayarannya.
2. Hendaknya ditulis dan diperkuat oleh dua orang saksi.
3. Penulis dan saksi hendaklah bersifat adil dan dapat dipercaya sehingga tidak terjadi kecurangan.
4. Bagi yang tidak mampu menutarakan keinginannya dapat meminta wali.
5. Saksi teridi dari dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan.
Ayat ini menerangkan bahwa dalam utang piutang atau transaksi yang tidak kontan
hendaklah untuk dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan.
Dalam kegiatan ini pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan
tidak merugikan pihak manapun, saksi ini adalah orang yang mennyaksikan proses
utang piutang secara langsung dan dari awal.
            Dalam menuliskan utang piutang haruslah dngan jelas atas kesepakatan kedua belah pihak baik waktu dan jumlah utangnya. Bagi yang tidak punya kemampuan dalam mengutarakan keinginanya dapat diwakilkan kepada walinya. Keadaaan yang seperti ini diperbolehkan dengan
syara` dengan ketentuan tidak adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.
            Ayat ini diakhiri dengan firman-Nya : Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajar kamu, dan Allah Maha Mengetahui segL sesuatu.  Menutup ayat ini dengan perintah bertakwa yang disusul dengan mengingatkan pengajaran Ilahi merupakan penutup yang amat sangat tepat karena sering kali yang melakukan transaksi perdagangan menggunakan pengetahuan yang dimilikinya dengan berbagai cara yang terselubung untuk menarik keuntungan sebanyak mungkin. Dari sini, peringatan tentang perlunya takwa serta mengingat pengajaran Ilahi sangat tepat – Al. Biqai’

Daftar Pustaka:
1.      Thaba’thabai. (2010). Tafsir Al- Mizan,Jakarta.
2.      Nasution, Suriyanti. 2013. Tafsir Q.S. Al Baqarah 282 (Utang Piutang), (http://www.suryantinasutionumy.wordpress.com), diakses tanggal 20 November 2014.
3.      Kismawadi. 2012. My Note: tafsir Al Baqarah 282 (Akuntansi Syariah). (http://www.kismawadi.blogspot.com), diakses tanggal 20 November 2014.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar