Selasa, 19 April 2016

BAITUL MAAL WAT TAMWIL


A.      PENGERTIAN
Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli (ijarah) dan titipan (wadi’ah) yang ditumbuh kembangkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan sistem ekonomi yang salaam: keselamatan(keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu sebagai :

a.       Baitu Maal (rumah dana), lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit seperti zakat, infak dan sedekah sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
b.      Baitul Tamwil (rumah pengembangan dana/ rumah usaha), yaitu melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi, untuk menjangkau pengusaha mikro dan kecil.

Baitul Maal dikembangkan berdasarkan perkembangannya, mulai sejak zaman nabi hingga sampai pertengahan perkembangan islam. Baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan dana dan men-tasyaruf-kan dana sosial. Sedangkan Baitul Tamwil merupakan lembaga bisnis komersil yang bermotif laba. Secara menyeluruh mengatakan bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang berperan sosial.
Secara sederhana, BMT dapat dipahami sebagai lembaga keuangan mikro yang operasinya berdasarkan prinsip syariah yang memiliki fungsi untuk memberdayakan ekonomi umat serta fungsi sosial dengan turut sebagai institusi yang mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah. Dengan demikian BMT dipandang juga memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT , serta berfungsi sebagai lembaga ekonomi  yang berhak melakukan kegiatan usaha ekonomi (mengelola industri, pertanian, dan perdagangan).
Setiap visi BMT harus mengarahkan pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggotanya, yang mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT dan sukses menjadi khalifah di bumi, serta memakmurkan hidup anggota dan masyarakat pada umumnya. Titik tekan visi BMT adalah lembaga yang profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah, tidak hanya aspek spiritual, namun semua aspek kehidupan.
Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil, makmur, maju dan berkeadilan sesuai prinsip syariah dan ridha Allah SWT. Sehingga dapat dipahami bahwa misi BMT tidak semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba-modal pada segolongan orang kaya, namun lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil sesuai prinsip ekonomi islam. Tujuan didirikannya BMT ialah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT harus berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, dan bersifat bisnis serta mandiri.

B.      FUNGSI DAN PERANAN BMT

Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia, peluang mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah sangatlah besar. Akan tetapi, operasionalnya BMT kurang sehingga kurang mampu menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah didaerah, sehingga dibutuhkan kehadiran BPRS dan BMT ditengah-tengah masyarakat.
Dalam perekonomian BMT harus mampu berfungsi sebagai :
·         Mengidentifikasikan, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok dan daerah kerjanya.
·         Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
·         Sumber pendapatan, BMT mampu menciptakan lapangan kerja dan pendapatan bagi pegawainya.
·         Sebagai lembaga keuangan mikro islam yang memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah serta koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.
·         Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih professional dan islami, sehinga semakin kokok menghadapi persaingan global.
·         Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana ( shahibul mal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif.
·     Pemberi informasi, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai peluang dan resiko keuntungan yang ada dalam lembaga tersebut.
·  Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

 Keberadaan BMT setidaknya harus memiliki peran.1
1.      Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi non-syariah, aktif melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang arti pentingnya sistem ekonomi Islam. Hal ini bias dilakukan dengan pelatihan mengenai cara-cara transaksi yang islami, misalnya bukti transaksi, dilarang mencurangi timbangan, jujur kepada konsumen, dll.
2.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
3.      Melepaskan ketergantungan pada renternir. Masyarakat masih bergantung pada renternir karena renternir mampu memberikan semua keinginan dana dengan segera. Oleh karena itu, BMT harus melayani lebih baik dengan birokrasi yang sederhana dan menyiapkan dana setiap saat, dll.
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Karena langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks maka BMT harus pandai dalam bersikap. BMT harus mampu melakukan pemetaan skala prioritas dalam masalah pembiayaan, memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah.

Selain itu, peran BMT di masyarakat, adalah 2
a)      Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarkat banyak.
b)      Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi islam
c)      Penghubung kaun aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
d)      Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ’amala dan salaam.



1)        Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003, hlm. 104.
2)        Nurul Huda. Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Praktis dan Teoritis. Jakarta: Perdana Media Group. 2010, hlm.365
Adapun ciri-ciri utama BMT, yaitu : 3

-          Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
-          Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
-          Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
-          Milik bersama masyarakat kecil dan dibawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang lain, atau orang diluar masyarakat itu.

Disamping ciri-ciri utama tersebut, BMT juga memiliki ciri khusus, yaitu:
-          Staf dan karyawan bertindak aktif, dinamis,, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun penerima pembiayaan dana.
-          Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggu oleh sejumlah staf yang terbatas karena sebagian staf harus berindak dilapangan untuk mendapat penyetor dana, memonitor, dan menyupervisi usaha nasabah.
-          BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala, biasanya di madrasah, masjid atau mushola yang ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, yang dilanjutkan dengan perbincangan bisnis.
-          Manajemen BMT dilakukan secara professional dan islami.

Berdasarkan uraian diatas, dapat dilihat tata kerja BMT harus dirumuskan secara sederhana sehingga mudah untuk didirikan dan ditangani oleh para nasabah yang sebagian besar berpendidikan rendah. Aturan dan mekanisme dibuat lentur, efisien, dan efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya.
BMT memiliki beberapa komitmen yang harus dijagasupaya konsisten terhadap perannya, sebagai berikut: 5
1.      Menjaga nilai-nilai syariah dalam operasi BMT. Tidak hanya bertanggung jawab terhadap nilai keislaman kelembagaan, tetapi keislaman dalam bermasyarakat di wilayah setempat.
2.      Memeperhatikan masalah yang berhubungan dengan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT setidaknya memiliki biro konsultasi bagi nasabah, tidak hanya untuk aspek ekonomi namun aspek kehidupan sehari-hari.
3.      Meningkatkan profesionalitas BMT dari waktu ke waktu. Setiap BMT dituntut mampu meningkatkan SDM melalui pendidikan dan pelatihan.
4.      Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat.







3)        Ibid, halaman. 132.
4)        Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah: hlm. 105.

C.      PENDIRIAN DAN PEMODALAN BMT
Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan proses legalitas hukum yang bertahap. Penggunaan badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut aturan, yang berhak  menyalurkan dan menghimpun dana adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat baik secara konvensional maupun syariah.
Sebelum masuk pada langkah-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu lokasi atau tempat usaha. Lokasi sebaiknya berada ditempat usaha anggota berlangsung, BMT juga dapat menggunakan masjid atau sekretariat sebagai basis kegiatan.  BMT dapat didirikan oleh :
§  Sekurang-kurangnya  20 (dua puluh) orang.
§  Antara pendiri tidak ada hubungan keluarga .
§  Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal didaerah kerja BMT.
§  Pendiri dapat bertambah pada tahun kemudian, sesuai kesepakatan.
Modal BMT terdiri dari :
v  Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan sama besar untuk semua anggota.
v  Simpanan Pokok Khusus (SPK) yaitu simpanan pokok yang diperuntukan mandapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlah tiap anggota berbeda.
Struktur organisasi BMT secara sederhana terdiri dari
-badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan emmpunyai hak prerogative yang seluas-luasnya dalam mentukan arah dan kebijakan BMT. Merupakan salah satu struktur yang berhak mengubah anggaran dasar sampai membubarkan BMT.
- badan pengawas adalah badan yang berwenang menetapkan kebijakan operasional BMT.
-anggota BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. Berhak memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian yang terjadi. Anggota BMT terdiri dari, anggota pendiri BMT, anggota biasa, calon anggota, dan anggota kehormatan.
- badan pengelola adalah badan yang mengelola BMT yang dipilih oleh badan pengawas . Biasanya badan pengelola memiliki struktur organisasi sendiri.  
Status BMT ditentukan oleh jumlah asset yang dimiliki. Pada awal modal Rp 100 jt , BMT berhak mendapat Sertifikat Kemitraan dari PINBUK. Jika miliki asset lebih dari Rp 100 Jt, BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum, dapat berbentuk KOPSYAH atau Unit Usaha Otonom.



5)  M.Nur Rianto.Lembaga Keuangan Syariah.Bandung: Pustaka Setia. 2012. Hal.325

D.      AKAD,ASAS DAN PRINSIP BMT

Dalam menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada BPRS. Adapun akad-akad tersebut adalah pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.  BMT didirikan dengan berasakan masyarakat yang salaam (keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan).  
Prinsip-prinsip  utama BMT, sebagai berikut: 6
1.       Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prisip-prinsip syariah dan muamalah islam kedalam kehidupan nyata.
2.       Keterpaduah (kaffah), nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakan etika dan moral yang dinamis, proaktif, progresif, adil, dan berakhlak mulia.
3.       Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
4.       Kebersamaan. Yakni kesatuan pola piker, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT.
5.       Kemnadirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik.
6.       Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi serta dilandasi dasar keimanan.
7.       Istiqamah, konsisten, konsekuen, kontinuitas yang tak pernah putus asa. Hanya kepada Allah sebagai tempat berharap.

Prinsip-prinsip dasar BMT adalah:
1)      Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai nilai-nilai salaam (keselamatan, kedamaian dan kesejanteraan).
2)      Barakah, artinya berdaya guna, bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3)      Spiritual communication
4)      Demokratis, partisipatif, inklusif.
5)      Keadilan sosial, dan kesetaraan gender, nondiskriminatif.
6)      Ramah lingkungan.
7)      Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keragaman budaya.
8)      Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisipan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif.


E. KENDALA PENGEMBANGAN

Perkembangan tidak lepas dari berbagai kendala, walaupun tidak berlaku sepenuhnya. Secara umum kendalanya:
o   Akumulatif kebutuhan dana masyarakat belum bias dipenuhi oleh BMT. Pembiayaan yang diberikan BMT belum cukup memadai untuk modal usaha masyarakat.
o   Walaupun keberadaan BMT sudah mulai dieknal, masih ada banyak masyarakat yang berhubungan dengan renternir. Dikarenakan BMT belum memadai segala kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat.
o   Beberapa BMT menghadapi nasabah yang bermasalah, sehingga perlu koordinasi dalam rangka mempersempit gerak nasabah yang bermasalah.
o   BMT cenderung menghadapi BMT lain sebagai pesaing, bukan sebagai mitra atau partner.
o   Dalam kegiatan rutin, BMT lebih cenderung mengarahkan pengelola lebih berorientasi pada persoalan bisnis.
o   Pengetahuan pengelola BMT mempengaruhi BMT dalam menangkap dan menyikapi masalah ekonomi ditengah masyarakat, sehingga kurang inovasi BMT.

Kendala internal :
-          Permodalan dan sumber pendanaanBMT umunya relatif kecil dan sulit menambah modal. Modal pendanaan merupakan fondasi dalam opersional lembaga keuangan, jika ketersediaan dana terbatas, sulit dalam pengembangannya.
-          Sumber Daya Manusia (SDM) BMT rata-rata tingkat produktifitasnya rendah. Pelatihan yang kurang maksimal serta egoism secara individual masih tinggi, sehingga hanya memprioritaskan tugas masing-masing pengelola.
-          Inovasi di bidang pemasaran, sebagian besar BMT tidak mampu memberikan produk baru yang inovatif untuk meningkatkan daya saing dengan pengelola besar.
-          Teknologi Informasi. Dalam operasionalnya BMT tidak mampu mengoptimalkan perangkat teknologi karena SDM yang terbatas.

Kendala eksternal :
-          Persaingan
-          Tingkat kepercayaan masyarakat masih kurang terhadap BMT.

-          Jaringan yang kemah, membuat BMT kurang aktif dalam inovasi dan kreatifitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar