BAITUL MAAL WAT TAMWIL
A.
PENGERTIAN
Baitul
Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual-beli (ijarah) dan titipan (wadi’ah) yang ditumbuh kembangkan
atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan sistem ekonomi yang salaam: keselamatan(keadilan), kedamaian, dan
kesejahteraan. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu sebagai
:
a.
Baitu Maal (rumah dana), lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran
dana yang nonprofit seperti zakat, infak dan sedekah sesuai dengan peraturan
dan amanahnya.
b.
Baitul Tamwil (rumah pengembangan dana/ rumah usaha), yaitu melakukan
pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi, untuk menjangkau pengusaha mikro dan kecil.
Baitul
Maal dikembangkan berdasarkan perkembangannya, mulai sejak zaman nabi hingga
sampai pertengahan perkembangan islam. Baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan
dana dan men-tasyaruf-kan dana sosial. Sedangkan Baitul Tamwil merupakan
lembaga bisnis komersil yang bermotif laba. Secara menyeluruh mengatakan bahwa
BMT merupakan organisasi bisnis yang berperan sosial.
Secara
sederhana, BMT dapat dipahami sebagai lembaga keuangan mikro yang operasinya
berdasarkan prinsip syariah yang memiliki fungsi untuk memberdayakan ekonomi
umat serta fungsi sosial dengan turut sebagai institusi yang mengelola dan
menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah. Dengan demikian BMT dipandang juga
memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga keuangan yang bertugas menghimpun
dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT ,
serta berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang
berhak melakukan kegiatan usaha ekonomi (mengelola industri, pertanian, dan
perdagangan).
Setiap
visi BMT harus mengarahkan pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang
mampu meningkatkan kualitas ibadah anggotanya, yang mampu berperan sebagai
wakil pengabdi Allah SWT dan sukses menjadi khalifah di bumi, serta memakmurkan
hidup anggota dan masyarakat pada umumnya. Titik tekan visi BMT adalah lembaga
yang profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah, tidak hanya aspek
spiritual, namun semua aspek kehidupan.
Misi
BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur
masyarakat madani yang adil, makmur, maju dan berkeadilan sesuai prinsip
syariah dan ridha Allah SWT. Sehingga dapat dipahami bahwa misi BMT tidak
semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba-modal pada segolongan orang
kaya, namun lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil
sesuai prinsip ekonomi islam. Tujuan didirikannya BMT ialah meningkatkan
kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. BMT harus berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan
anggota dan masyarakat, dan bersifat bisnis serta mandiri.
B.
FUNGSI DAN PERANAN BMT
Setelah
berdirinya Bank Muamalat Indonesia, peluang mendirikan bank-bank yang
berprinsip syariah sangatlah besar. Akan tetapi, operasionalnya BMT kurang
sehingga kurang mampu menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah didaerah,
sehingga dibutuhkan kehadiran BPRS dan BMT ditengah-tengah masyarakat.
Dalam
perekonomian BMT harus mampu berfungsi sebagai :
·
Mengidentifikasikan, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan
mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok dan daerah kerjanya.
·
Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran
sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu
lembaga/perorangan.
·
Sumber pendapatan, BMT mampu menciptakan lapangan kerja dan
pendapatan bagi pegawainya.
·
Sebagai lembaga keuangan mikro islam yang memberikan pembiayaan
bagi usaha kecil, mikro, menengah serta koperasi dengan kelebihan tidak meminta
jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.
·
Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih professional dan
islami, sehinga semakin kokok menghadapi persaingan global.
·
Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara
pemilik dana ( shahibul mal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan
pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif.
· Pemberi informasi, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai
peluang dan resiko keuntungan yang ada dalam lembaga tersebut.
· Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Keberadaan BMT setidaknya harus memiliki
peran.1
1.
Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi non-syariah, aktif
melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang arti pentingnya sistem
ekonomi Islam. Hal ini bias dilakukan dengan pelatihan mengenai cara-cara
transaksi yang islami, misalnya bukti transaksi, dilarang mencurangi timbangan,
jujur kepada konsumen, dll.
2.
Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap
aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan
pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap usaha-usaha
nasabah.
3.
Melepaskan ketergantungan pada renternir. Masyarakat masih
bergantung pada renternir karena renternir mampu memberikan semua keinginan
dana dengan segera. Oleh karena itu, BMT harus melayani lebih baik dengan
birokrasi yang sederhana dan menyiapkan dana setiap saat, dll.
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
Karena langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks maka BMT harus
pandai dalam bersikap. BMT harus mampu melakukan pemetaan skala prioritas dalam
masalah pembiayaan, memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah.
Selain
itu, peran BMT di masyarakat, adalah 2
a)
Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarkat banyak.
b)
Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi islam
c)
Penghubung kaun aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
d)
Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah,
ahsanu ’amala dan salaam.
1)
Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi,
Yogyakarta: Ekonisia, 2003, hlm. 104.
2)
Nurul
Huda. Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Praktis dan Teoritis. Jakarta: Perdana
Media Group. 2010, hlm.365
Adapun
ciri-ciri utama BMT, yaitu : 3
-
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan
ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
-
Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk
mengefektifkan penggunaan zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang
banyak.
-
Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di
sekitarnya.
-
Milik bersama masyarakat kecil dan dibawah dari lingkungan BMT itu
sendiri, bukan milik orang lain, atau orang diluar masyarakat itu.
Disamping
ciri-ciri utama tersebut, BMT juga memiliki ciri khusus, yaitu:
-
Staf dan karyawan bertindak aktif, dinamis,, berpandangan
produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana
maupun penerima pembiayaan dana.
-
Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggu oleh sejumlah staf
yang terbatas karena sebagian staf harus berindak dilapangan untuk mendapat
penyetor dana, memonitor, dan menyupervisi usaha nasabah.
-
BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala, biasanya di madrasah,
masjid atau mushola yang ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota
BMT, yang dilanjutkan dengan perbincangan bisnis.
-
Manajemen BMT dilakukan secara professional dan islami.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat dilihat tata kerja BMT harus dirumuskan secara sederhana
sehingga mudah untuk didirikan dan ditangani oleh para nasabah yang sebagian
besar berpendidikan rendah. Aturan dan mekanisme dibuat lentur, efisien, dan
efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya.
BMT
memiliki beberapa komitmen yang harus dijagasupaya konsisten terhadap perannya,
sebagai berikut: 5
1.
Menjaga nilai-nilai syariah dalam operasi BMT. Tidak hanya
bertanggung jawab terhadap nilai keislaman kelembagaan, tetapi keislaman dalam
bermasyarakat di wilayah setempat.
2.
Memeperhatikan masalah yang berhubungan dengan pembinaan dan
pendanaan usaha kecil. BMT setidaknya memiliki biro konsultasi bagi nasabah,
tidak hanya untuk aspek ekonomi namun aspek kehidupan sehari-hari.
3.
Meningkatkan profesionalitas BMT dari waktu ke waktu. Setiap BMT
dituntut mampu meningkatkan SDM melalui pendidikan dan pelatihan.
4.
Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat.
3)
Ibid,
halaman. 132.
4)
Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah: hlm. 105.
C.
PENDIRIAN DAN PEMODALAN
BMT
Baitul
Maal wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah
nonperbankan yang sifatnya informal. BMT dapat didirikan dan dikembangkan
dengan proses legalitas hukum yang bertahap. Penggunaan badan hukum kelompok
swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan BMT tidak termasuk kepada
lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Menurut aturan, yang berhak
menyalurkan dan menghimpun dana adalah bank umum
dan bank perkreditan rakyat baik secara konvensional maupun syariah.
Sebelum masuk pada langkah-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal
yang harus diperhatikan yaitu lokasi atau tempat usaha. Lokasi sebaiknya berada
ditempat usaha anggota berlangsung, BMT juga dapat menggunakan masjid atau
sekretariat sebagai basis kegiatan. BMT
dapat didirikan oleh :
§ Sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang.
§ Antara pendiri tidak ada hubungan keluarga .
§ Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal didaerah
kerja BMT.
§ Pendiri dapat bertambah pada tahun kemudian, sesuai kesepakatan.
Modal BMT terdiri dari :
v Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan sama
besar untuk semua anggota.
v Simpanan Pokok Khusus (SPK) yaitu
simpanan pokok yang diperuntukan mandapatkan sejumlah modal awal sehingga
memungkinkan BMT melakukan persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlah
tiap anggota berbeda.
Struktur organisasi BMT secara sederhana terdiri dari
-badan pendiri adalah orang-orang
yang mendirikan BMT dan emmpunyai hak prerogative yang seluas-luasnya dalam
mentukan arah dan kebijakan BMT. Merupakan salah satu struktur yang berhak
mengubah anggaran dasar sampai membubarkan BMT.
- badan pengawas adalah
badan yang berwenang menetapkan kebijakan operasional BMT.
-anggota BMT adalah orang-orang
yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima
oleh badan pengelola. Berhak memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian yang
terjadi. Anggota BMT terdiri dari, anggota pendiri BMT, anggota biasa, calon
anggota, dan anggota kehormatan.
- badan pengelola adalah badan
yang mengelola BMT yang dipilih oleh badan pengawas . Biasanya badan pengelola
memiliki struktur organisasi sendiri.
Status BMT ditentukan oleh jumlah asset yang dimiliki. Pada awal
modal Rp 100 jt , BMT berhak mendapat Sertifikat Kemitraan dari PINBUK. Jika
miliki asset lebih dari Rp 100 Jt, BMT diharuskan melakukan proses pengajuan
Badan Hukum, dapat berbentuk KOPSYAH atau Unit Usaha Otonom.
5) M.Nur
Rianto.Lembaga Keuangan Syariah.Bandung: Pustaka Setia. 2012. Hal.325
D.
AKAD,ASAS DAN PRINSIP BMT
Dalam menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip
dengan akad yang ada pada BPRS. Adapun akad-akad tersebut adalah pada sistem
operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif
mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. BMT didirikan dengan berasakan masyarakat
yang salaam (keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan).
Prinsip-prinsip utama BMT,
sebagai berikut: 6
1.
Keimanan dan ketaqwaan kepada
Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prisip-prinsip syariah dan muamalah
islam kedalam kehidupan nyata.
2.
Keterpaduah (kaffah),
nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakan etika dan moral
yang dinamis, proaktif, progresif, adil, dan berakhlak mulia.
3.
Kekeluargaan, yakni
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
4.
Kebersamaan. Yakni kesatuan
pola piker, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT.
5.
Kemnadirian, yakni mandiri di
atas semua golongan politik.
6.
Profesionalisme, yakni semangat
kerja yang tinggi serta dilandasi dasar keimanan.
7.
Istiqamah, konsisten,
konsekuen, kontinuitas yang tak pernah putus asa. Hanya kepada Allah sebagai
tempat berharap.
Prinsip-prinsip dasar BMT adalah:
1)
Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu
‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai nilai-nilai salaam (keselamatan,
kedamaian dan kesejanteraan).
2)
Barakah, artinya berdaya guna,
bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3)
Spiritual communication
4)
Demokratis, partisipatif,
inklusif.
5)
Keadilan sosial, dan kesetaraan
gender, nondiskriminatif.
6)
Ramah lingkungan.
7)
Peka dan bijak terhadap
pengetahuan dan budaya lokal, serta keragaman budaya.
8)
Keberlanjutan, memberdayakan
masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisipan, berorientasi
pada pengembangan tabungan dan pembiayaan tabungan dan pembiayaan untuk
mendukung bisnis ekonomi yang produktif.
E. KENDALA PENGEMBANGAN
Perkembangan tidak lepas dari berbagai kendala, walaupun tidak
berlaku sepenuhnya. Secara umum kendalanya:
o
Akumulatif kebutuhan dana
masyarakat belum bias dipenuhi oleh BMT. Pembiayaan yang diberikan BMT belum
cukup memadai untuk modal usaha masyarakat.
o
Walaupun keberadaan BMT sudah
mulai dieknal, masih ada banyak masyarakat yang berhubungan dengan renternir.
Dikarenakan BMT belum memadai segala kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat.
o
Beberapa BMT menghadapi nasabah
yang bermasalah, sehingga perlu koordinasi dalam rangka mempersempit gerak
nasabah yang bermasalah.
o
BMT cenderung menghadapi BMT
lain sebagai pesaing, bukan sebagai mitra atau partner.
o
Dalam kegiatan rutin, BMT lebih
cenderung mengarahkan pengelola lebih berorientasi pada persoalan bisnis.
o
Pengetahuan pengelola BMT
mempengaruhi BMT dalam menangkap dan menyikapi masalah ekonomi ditengah
masyarakat, sehingga kurang inovasi BMT.
Kendala internal :
-
Permodalan dan sumber
pendanaanBMT umunya relatif kecil dan sulit menambah modal. Modal pendanaan
merupakan fondasi dalam opersional lembaga keuangan, jika ketersediaan dana
terbatas, sulit dalam pengembangannya.
-
Sumber Daya Manusia (SDM) BMT
rata-rata tingkat produktifitasnya rendah. Pelatihan yang kurang maksimal serta
egoism secara individual masih tinggi, sehingga hanya memprioritaskan tugas
masing-masing pengelola.
-
Inovasi di bidang pemasaran,
sebagian besar BMT tidak mampu memberikan produk baru yang inovatif untuk
meningkatkan daya saing dengan pengelola besar.
-
Teknologi Informasi. Dalam
operasionalnya BMT tidak mampu mengoptimalkan perangkat teknologi karena SDM
yang terbatas.
Kendala eksternal :
-
Persaingan
-
Tingkat kepercayaan masyarakat
masih kurang terhadap BMT.
-
Jaringan yang kemah, membuat
BMT kurang aktif dalam inovasi dan kreatifitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar